Kemplang Barang Pesanan, Bos Toko Elektronik Diadili

oleh -102 Dilihat
oleh
Terdakwa Djisanto Karoeniadi mulai diadili di PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CODjisanto Karoeniadi, bos toko elektronik di Pasar Genteng duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/3/2020). Didakwa berbuat curang, menyebabkan orang lain rugi Rp 450 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam dakwaannya menyebut terdakwa melakukan perbuatan pidana, sebagaimana diatur pasal 379a KUHP.

“Terdakwa Djisanto Karoeniadi melakukan perbuatan pidana, sebagai mata pencaharian. Membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya, memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain,” kata JPU Deddy saat membacakan surat dakwaannya di ruang Kartika 2.

Usai mendengarkan dakwaan JPU tersebut, Peiter Manuputty, penasihat hukum (PH) terdakwa Djisanto bakal mengajukan keberatan (eksepsi). Eksepsi PH akan diagendakan pada pekan berikutnya oleh ketua majelis hakim Yulizar.

Diketahui, terdakwa Djisanto Karoeniadi, memesan barang elektronik kepada saksi Harjanto Jasin berupa Mic, Speaker, Woofer dan Power, dengan nilai total Rp 507.950.000. Pada tanggal 24 Januari 2018 barang-barang yang diterima dari Toko Gamelan, sebagian direturn dengan nilai total secara keseluruhan sebesar Rp 25.650.000.

Total kewajiban terdakwa untuk melakukan pembayaran kepada Toko Gamelan adalah sebesar Rp 482.300.000, namun oleh terdakwa barang-barang elektronik yang telah diterima sesuai nota penerimaan, baru dilakukan pembayaran sebesar Rp 29.000.000.

Barang-barang elektronik yang dikirimkan oleh Toko Gamelan berdasarkan pemesanan terdakwa dari 11 September 2017 sampai 23 Oktober 2017, itu tidak dibayar seluruhnya oleh terdakwa. Sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Harjanto Jasin/Toko Gamelan mengalami kerugian Rp 450.000.000. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.