Ketua IJS Kediri: APH Kecolongan Aktifitas Tambang di Sugihwaras

oleh -91 Dilihat
oleh
Aktifitas tambang di Sugihwaras

KEDIRI, PETISI.CO – Adanya aktivitas galian C yang lagi marak di Kabupaten Kediri seakan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat. Terbukti seperti adanya praktek tambang galian C yang berada di Ngancar tepatnya di Rejomulyo, Sugihwaras masih saja berlenggang kangkung menarikan alat berat exavator alias back hoe yang disinyalir belum ada IUP OP alias diduga bodong.

Dari hasil investigasi media ini, bahwa galian C tersebut adalah milik HR yang setiap harinya melakukan aktivitas pertambangan ilegal untuk mengeruk sirtu untuk keuntungan pribadi. Bahkan tak peduli bahwa hal tersebut sebenarnya sudah merusak ekosistem yang ada.

Belum lagi dampak skala besar dari hasil aktivitas tambang yakni adanya kerusakan akses jalan yang diakibatkan dari hasil aktivitas tambang yang menggunakan armada dump truck yang diduga melebihi tonase yang telah ditentukan. Dishub setempat seharusnya juga bisa menindak  dengan Satlantas yang dalam hal ini wilayah hukum Polres Kediri.

Ketika tim investigasi media melakukan penelusuran, Rabu (06/10/2021), terlihat alat berat back hoe beroperasi menggali dan mengeksploitasi sumber daya alam berupa sirtu (pasir batu) dan beberapa dump truck datang antri bergantian.

Tim media juga sempat menemui salah satu sopir truk saat di lokasi pertambangan menuturkan, tambang ini miliknya pak Hari.

Di tempat terpisah, saat tim menemui salah satu warga Desa Sugihwaras yang tidak berkenan untuk disebutkan namanya menjelaskan bahwa, ada warga yang memang tidak sepakat dengan adanya tambang tersebut. Hanya saja sedikit dari mereka yang berani mengambil resiko dengan menentang secara terang-terangan.

“Enggak cuma saya mas yang mengeluh, warga sini juga ada mengeluh karena jalannya rusak, selain itu debu juga mas,” ungkapnya.

Sangat disayangkan pemilik tambang ilegal “seakan” tidak memperdulikan dampak yang akan diterima hanya demi memperkaya diri semata.

Terpisah, Ketua Indonesian Justice Sociaty ( IJS ) Kediri, Moch Mahbubha saat dikonfirmasi media petisi.co adanya dugaan tambang ilegal mengatakan bahwa kalau memang adanya aktivitas tambangtersebut sangat menyayangkan dan kalau itu memang benar-benar galian C itu ilegal dan tetap melakukan aktivitas berarti aparat penegak hukum sudah kecolongan.

“Kami sebagai kontrol sosial dengan adanya aktivitas tambang ilegal amat sangat menyayangkan, dan apabila adanya tambang galian C ilegal yang masih tetap beroperasi berarti aparat penegak hukum sudah kecolongan,” tegasnya, Rabu (6/10/2021).

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tindakan responsif berupa penertiban dan penutupan dari Aparat Penegak Hukum, terhadap galian C “diduga” ilegal tersebut. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.