Komisi B Desak Pemkot Surabaya Ambil Tindakan Terkait Perpanjangan Izin Pasar Modern

oleh -167 Dilihat
oleh
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz

SURABAYA, PETISI.CO – Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz mendesak Pemerintah Kota Surabaya supaya menindak pasar modern dan juga mini market di Surabaya yang belum memperpanjang izin.

Mahfudz yang juga anggota Fraksi PKB Surabaya mengatakan, pasar modern seperti Alfamart dan Indomaret izinnya banyak yang expired mulai 2020. Ada yang memang tidak bisa diperpanjang karena beberapa alasan, seperti dekat pasar tradisional dan lainnya.

“Akhirnya ada opsi dari disperindag bahwa dilakukan relaksasi dengan alasan pandemi, dan kita menoleransi hal tersebut,” ungkap Mahfudz.

Ia juga mengaku sudah menagih komitmen kepada Disperindag pada pertengahan 2021. Ketika ia menagih, Kepala Disperindag mengatakan perjanjiannya sampai akhir 2021.

“Maka saat ini saya meminta komitmen disperindag bahwa 2021 sudah habis, harus ditindak dan harus ditutup semua semua pasar modern yang izinnya sudah habis. Selain melanggar Perda, ini juga menciderai kesepakatan,” ujarnya.

Selain itu, Mahfudz juga meminta kepada pasar modern yang izinnya memang sudah habis untuk memperbarui.

“Kalau emang izinnya habis ya ditutup, kalau izinnya habis ya diperbarui dulu, karena ini akan jadi pemicu jenis usaha lainnya,” kata Mahfudz.

Kendati demikian, tidak hanya Alfamart dan Indomaret. Dirinya juga meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya agar menutup semua jenis perdagangan yang izinnya habis.

“Ini kan ekonomi sudah mulai bangkit, sudah saatnya Pemerintah Kota disiplin, agar tidak diremehkan oleh pengusaha,” pungkas Mahfudz. (dwd)

No More Posts Available.

No more pages to load.