Komisi B DPRD Jatim: Perda Pelindungan Budidaya Ikan dan Petambak Garam Urgen

oleh -122 Dilihat
oleh
Komisi B DPRD Jatim Ibnu Alfandy Yusuf dalam rapat Paripurna DPRD Jatim

Surabaya, petisi.co – Perlindungan terhadap Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam sangat diperkukan saat ini di Jatim. Perlindungan ini harus diberikan dalam bentuk kebijakan aturan yakni dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini disampaikan juru bicara Komisi B DPRD Jatim Ibnu Alfandy Yusuf dalam rapat Paripurna DPRD Jatim terkait nota penjelasan terkait Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam yang menjadi inisiatif Komisi B DPRD Jatim.

“Raperda ini urgen sebagai dasar hukum pelindungan dan pemberdayaan pelaku budidaya serta pergaraman,” ujar Ibnu didepan anggota DPRD Jatim dalam rapat Paripurna yang di pimpin Wakil Ketia DPRD Jatim Deni Wicaksono yang juga di dampingi Walil Ketua DPRD Jatim lainnya Hidayat dan juga dihadiri Wakil Gibernur (Wagub) Jatim Emil Elestianto Dardak, Kamis (06/11/25) kemarin.

Komisi B kata Ibnu memetakan empat masalah utama. Pertama, keterbatasan sarana-prasarana, mutu produk, kesehatan ikan, dan kapasitas SDM. Kedua, minimnya teknologi pergaraman dan akses pembiayaan, sementara petambak garam mayoritas berpenghasilan rendah.

Ketiga, kerentanan terhadap iklim dan harga, konflik pemanfaatan pesisir, kualitas lingkungan, kepastian status lahan, serta mutu garam lokal yang belum memenuhi standar industri. Keempat, kelembagaan pembudidaya ikan dan petambak garam belum optimal.

“Dalam rangka melakukan penanganan terhadap permasalahan dan kendala yang dihadapi pembudidaya ikan dan petambak garam di Jatim, diperlukan kebijakan daerah untuk memberikan pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam,” jelas Ibnu.

Menurut Komisi B, lanjit polotisi PKB ini, landasan kewenangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 12 ayat (3) huruf a menegaskan pemberdayaan pembudidaya ikan dan petambak garam sebagai urusan pilihan bidang kelautan dan perikanan.

Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (1) membagi urusan kelautan hanya antara pemerintah pusat dan provinsi, sedangkan untuk perikanan, kabupaten/kota terbatas pada IUP budidaya dalam satu daerah, pemberdayaan usaha kecil, dan pengelolaan budidaya.

“Jawa Timur penyumbang besar produksi budidaya dan garam nasional, tetapi belum punya kebijakan khusus yang komprehensif,” ujar Ibnu.

Karena itu, Raperda inisiatif Komisi B ini diajukan untuk memberi kepastian hukum bagi Pemprov Jatim dalam menyelenggarakan pelindungan dan pemberdayaan sesuai kewenangan, sekaligus menyinergikan aturan sektoral terkait budidaya ikan dan pergaraman.

Komisi B tegas Ibnu menilai pembentukan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam ditujukan untuk menyediakan sarana optimalisasi usaha; dan prasarana dalam mendukung, menambah dan mengoptimalkan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan dan meningkatkan kemampuan dan kapasitas Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

“Serta untuk menguatkan sistem Kelembagaan dalam mengelola sumberdaya Perikanan dan kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan, dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan, melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran dan memberikan bantuan hukum bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam,” jelasnya. (ari)

No More Posts Available.

No more pages to load.