Komplotan Pencurian HP Putat Gede Dibekuk Polsek Sukomanunggal

oleh -106 Dilihat
oleh
Komplotan Pencurian HP Putat Gede yang dibekuk Polsek Sukomanunggal.

SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Sukomanunggal melalui Unit Reskrim membekuk komplotan pencurian HP yang terjadi di Warung Kopi (Warkop) Putat Gede beberapa waktu lalu. Ironisnya komplotan tersebut diketahui berdomisili yang sama, alias sekampung.

Anggota komplotan yang kompak dalam rangkaian kejahatan ini diketahui bernama, Mohamad Rifai (29), Oki Dwi pradana (19), M Basarudin (23) dan Alvian (23) dengan alamat Putat Gede Timur, Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Esti Setija Oetami, didampingi Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo mengatakan, bermula dari salah satu pelaku yang dibekuk saat gagal dalam aksinya dan kepergok warga. Dari pelaku yang diamankan dikembangkan dan pelaku lainnya.

“Awal mula dua pelaku sedang menjalankan aksinya di sebuah warkop di daerah Simo Pomahan, namun pelaku gagal lantaran kepergok warga, saat akan melarikan diri,” ujar Iptu Marjo saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek, Selasa (6/4/2021).

Dikatakan Kapolsek, penangkapan awal mengamankan Oki beserta Rifa’i.

Modus yang digunakan berpura pura meminjam korek kepada salah satu pengunjung. Saat korban lalai di situ kesempatan pelaku langsung menggasak HP.

“Oki berperan sebagai eksekutor. Setelah mengambil HP korban, mereka lari menuju motor yang dikendarai Rifa’i yang sudah bersiap siap kabur,” ujarnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo, dari keterangan saksi-saksi yang berada di TKP, dugaan ada rekan lain yang ikut membantu dalam aksinya.

“Ternyata betul, dari hasil interogasi satu pelaku yang kita amankan, muncul nama lain yang ikut dalam rangkaian aksi kejahatannya,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Jambangan ini.

Tidak berhenti di situ, petugas berhasil menangkap dua pelaku lain yang berperan sebagai penerima HP hasil curian dan ikut serta menikmati hasilnya.

“Jadi pelaku ada empat yang ikut rangkaian dalam kejahatan itu, dari keterangan para pelaku mengakui perbuatanya lantaran kebutuhan ekonomi, dan sisanya untuk pesta miras,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, dari tangan pelaku, seperti 1 unit sepeda motor, merk Honda Vario warna hitam Nopol L 5753 XN yang digunakan saat beraksi dan HP Merk Oppo A12 warna biru.

“Untuk dua pelaku yang mencuri kita sangkakan pasal 365 KUHP. Sedangkan dua penadahnya pasal yang disangkakan Pasal 480 KUHP Jo Pasal 365 KUHP,” pungkasnya. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.