KPU Lamongan Pastikan Kesiapan Logistik, Aparat Kepolisian Siap Jaga PSU

oleh -237 Dilihat
oleh
Petugas Keamanan dari Polsek Pucuk mengawal penyimpanan logistik Pemilu

LAMONGAN, PETISI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, memastikan pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Empat TPS dilaksanakan, Selasa 20 Februari 2024, besok.

Divisi teknis penyelenggaraan KPU Lamongan, Ahmad Sokhib, menerangkan penetapan TPS yang melaksanakan PSU setelah pimpinan melaksanakan kajian dan rapat pleno.

“Kita sudah plenokan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan kita tetapkan terkait TPS yang melaksanakan PSU pada tanggal 20,” terang Ahmad Sokhib, Senin (19/2/2024).

Selain itu, tambah Sokhib, KPU juga sudah memastikan semua logistik yang diperlukan dalam PSU di empat TPS sudah tersedia.

“Terkait logistik semuanya clear, dan kita koordinasi antar divisi pimpinan,” ujarnya.

Sementara itu, dari 4 TPS yang melaksanakan PSU, Sokhib menjelaskan ada perbedaan surat suara yang digunakan.

“Tiga TPS yang PSU hanya Pilpres sedangkan yang di TPS 19 desa Brengkok, Brondong itu pemilihan DPD dan Presiden,” pungkasnya.

Terpisah, menanggapi PSU ini petugas keamanan dari Polsek Pucuk, yang di wilayahnya terdapat PSU di TPS 07 Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, menegaskan pihaknya tetap siap mengamankan jalannya PSU.

“Petugas akan memastikan keamanan dengan menjaga mulai dari pengiriman logistik dan penyimpanan logistik serta lokasi TPS nanti yang dipakai PSU,”  ujar Kapolsek Pucuk, AKP Suwandi.

Kapolsek juga menghimbau agar semua warga yang ada di DPT TPS 07 bisa datang menggunakan hak suaranya.

“Agar sukses, semua warga dalam DPT bisa berpartisipasi datang menggunakan hak pilih, juga ikut mengawasi jangan sampai ada kesalahan lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, empat TPS direkomendasikan Bawaslu Lamongan untuk dilaksanakan PSU. Di antaranya, TPS 07 di Desa Wanar, Kecamatan Pucuk; TPS 02 Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang; serta TPS 25 Desa Sedayulawas dan TPS 19 Desa Brengkok di Kecamatan Brondong.

Keempat TPS tersebut direkomendasikan menggelar PSU karena ada pemilih yang memiliki KTP elektronik tidak beralamat setempat dan tidak tercantum dalam DPTb, tapi menggunakan haknya di TPS tersebut. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.