Kuasa Hukum Penggugat Berencana Upaya Banding

oleh -127 Dilihat
oleh
Kuasa Hukum penggugat, Rachmad Ardianto, SH

Sidang Putusan Sela Sengketa Tanah di Tambakrejo Gurah Kediri

KEDIRI, PETISI.CO – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri gelar sidang pada Rabu, (29/9/2021) dengan Nomor Perkara 93/Pdt.G/2021/PN Gpr. Dengan obyek sengketa berupa sebidang tanah pertanian luas 780 meter persegi terletak di Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Sidang dengan agenda putusan sela di ruang Kartika PN Kabupaten Kediri yang dipimpin Hakim Ketua Bob Rosman, SH didampingi Hakim Anggota Rofi Heryanto, SH dan Adhika Budi Prasetyo, SH

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang dihadiri pihak penggugat Nanik Rosida melalui Kuasa Hukum Rachmad Ardianto, SH dan juga pihak tergugat I Al Furqon dan tergugat II Badrul Tamam melalui kuasa hukum Akson Nul Huda, S.H, M.H. Dan tergugat III Basori.

Hasil akhir pembacaan putusan sela langsung dibacakan Bob Rosman selaku Ketua Majelis, yakni, 1. Mengabulkan eksepsi tergugat, 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tidak berwenang mengadili perkara ini. 3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 575.000,-.

Ketika media ini mendatangi Kantor Pengacara Rahmad Ardianto, SH selaku kuasa hukum Nanik Rosida yang berada di Jalan Manggar No. 7 Tulungrejo, Kecamatan Pare, ia menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jum’at (1/10/2021).

“Keputusan yang menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tidak berwenang mengadili perkara ini, adalah suatu putusan yang sudah menyimpang dari pokok perkara gugatan karena gugatan saya bukan masalah Gono Gini atau harta bersama,” ungkapnya.

Masih menurut Rachmad bahwa Gugatan penggugat pada pokok perkara yang diajukan adalah tentang penguasaan obyek bukan Gono Gini dan sudah tepat diajukan diperadilan umum sebagaimana yang dimaksud di dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006, Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pasal 50 ayat 1 yaitu, “Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain khusus mengenai obyek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, ” terangnya.

Dalam hal ini Penggugat merasa heran, mengapa putusan sela bisa menyimpang jauh dari pokok perkara yang diajukan.

Pada media ini Rachmad selaku kuasa hukum dari penggugat mengatakan, bahwa dalam perkara ini masih belum final, dikarenakan masih dalam putusan sela dan hal ini bukan merupakan suatu putusan akhir. Sehingga masih ada upaya hukum yang lain yaitu banding.

“Ini masih dalam putusan sela dan ini bukan merupakan suatu putusan akhir dan masih ada upaya hukum lain yaitu banding,” pungkas Rachmad kuasa hukum penggugat. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.