Kuasa Hukum Tergugat Sampaikan Maaf Kepada Majelis

oleh -85 Dilihat
oleh
Suasana sidang berlangsung dengan tetap menjalankan prokes, Selasa, (13/4/2021).
Sidang Lanjutan Perkara Perdata CV Adhi Djojo

KEDIRI, PETISI.CO – Sidang lanjutan perkara perdata CV Adhi Djojo (perusahaan pasir) yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sudah memasuki tahap kedua dengan agenda Bukti Surat Para Pihak dengan penggugat Bagus Setyo Nugroho dan tergugat Muchammad Burhanul Karim dan Mulyadi, S.Pd, Selasa (13/4/2021).

Sidang perkara perdata dengan nomor perkara 148/Pdt.G/2020/PN Gpr, dipimpin Hakim Ketua Lila Sari, SH, M.H, Fahmi Hari Nugroho, S.H, M.Hum dan Evan Setiawan Dese, S.H serta panitera pengganti Suprapto, S.H  berlangsung di ruang Kartika yang dihadiri pihak penggugat dengan kuasa hukumnya dan pihak tergugat yang hanya dihadiri satu kuasa hukumnya.

Sukamto, S.H kuasa hukum tergugat CV Adhi Djojo, saat dikonfirmasi usai sidang di PN Kab Kediri.

Dalam agenda sidang tersebut, Hakim Ketua Lila Sari mempertanyakan kelengkapan surat dari pihak tergugat, Muchammad Burhanul Karim dan Mulyadi kepada kuasa hukum tergugat yang mana pada sidang dengan agenda Bukti Surat Para pihak sudah melengkapi surat surat yang dipersyaratkan oleh majelis, akan tetapi saat sidang berlangsung pihak tergugat tidak dapat memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan Majelis, sehingga Hakim Ketua memberikan teguran.

“Perkara perdata ini masuk bulan Desember 2020, dan seharusnya pada bulan April 2021 ini sudah ada perkembangan ke tahap lain. Tapi, ini dari pihak tergugat tidak bisa menunjukkan surat yang diminta. Kami ini diberi tenggat waktu untuk satu perkara itu minimal sekitar 6 bulan, sudah selesai tapi ini tidak, jadi tolong kami ini juga dapat deadline dari pusat. Kalau kami terlambat menyelesaikan perkara, kami yang kena tegur,” tegasnya, Selasa (13/4/2021).

Permintaan maaf juga disampaikan dari pihak tergugat yang dikuasakan pada Kuasa Hukum tergugat Sukamto, S.H dimana pihaknya belum bisa memenuhi permintaan yang dipersyaratkan oleh Majelis

“Mohon maaf yang mulia kami belum siap, dan bukan maksud kami untuk mengulur waktu persidangan. Kami mohon waktu satu minggu lagi untuk menyerahkan surat yang dimaksud, dan nanti kami akan membawa saksi dari pihak notaris yang dimaksud, sekaligus menunjukkan salinan Akta 107,” kata Sukamto, S.H.

Sementara itu, Widjono, S.H ,  Kuasa Hukum Penggugat (Bagus Setyo Nugroho), menyatakan, bahwa belum adanya surat yang dijadikan syarat oleh Majelis, sehingga menurutnya dijadikan evaluasi tersendiri, jikalau pihak tergugat sengaja  memperpanjang lama waktu persidangan.

“Penerbitan Akta 107 tentang pemberhentian Bagus Setyo Nugroho selaku Wakil Direktur CV Adhi Djojo, ini juga harus dikaji lebih dalam lagi,  dari keterangan saksi yang didatangkan di meja hijau pada hari ini, atas nama Arif Sandi selaku Pengawas di CV Adhi Djojo, juga memperoleh informasi bahwa Akta 107 yang diterbitkan Notaris Saudara Fery, ini dibuat tanpa dihadiri Saudara Bagus, tapi seolah-olah saat pembuatan Akta di hadapan Notaris tersebut, pihak Bagus ada di sana, padahal kenyataanya tidak pernah hadir, Nah ini yang perlu didalami juga,” katanya.

Hal yang sama disampaikan Hariyono, S.H, Kuasa Hukum Penggugat, bahwa pada kasus yang didaftarkan di PN Kabupaten Kediri pada Desember 2020 yang lalu, memang perlu difokuskan pada penerbitan Akta 107.

“Yang namanya pembuatan Akta, itu sesuai aturan hukum yang berlaku harus disaksikan dan dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Sementara, klien kami sama sekali tidak mendapat undangan dan otomatis tidak hadir saat pembuatan Akta 107. Tidak, sekali lagi klien kami tidak diundang oleh pihak tergugat,” katanya.

Sidang perkara perdata CV Adhi Djojo akan dilanjutkan pada Selasa (20/4/2021) minggu depan dengan agenda mendatangkan dua saksi dari pihak penggugat, sedangkan pihak tergugat juga akan membawa satu saksi, yaitu notaris pembuat akta 107 dengan dilengkapi salinannya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.