Kuasa Hukum Winarti Ajukan Eksepsi Serta Permohonan Penangguhan Penahanan

oleh -584 Dilihat
oleh
Persidangan di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri, Jalan Arjuno Surabaya
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Yang Dituduhkan BTPN cabang Kedungdoro

SURABAYA, PETISI.COKasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dituduhkan pihak Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) cabang Kedungdoro Surabaya kepada Winarti Binti Sangkan mulai disidangkan, Kamis (15/02/2024) di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri, Jalan Arjuno Surabaya.

Pada kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di depan majelis hakim dan Kuasa Hukum terdakwa, atas dugaan pidana penggelapan, pasal 372, 374 KUHP dan UU no 1/2023 KHUP baru, pasal 486,488.

Namun, tudingan JPU disangga pihak kuasa hukum terdakwa pada persidangan pertama.

Kuasa Hukum terdakwa Winarti, Michael, S.H., M.H., C.L.A., C.T.L., C.C.L (CREDO LAW FIRM) & rekan mengajukan eksepsi atas tudingan yang dilayangkan pada kliennya itu lantaran surat dakwaan baru diterima siang tadi.

“Intruksi yang mulia, kami dari kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan yang mulia, kami akan mengajukan eksepsi atas tuduhan yang dibacakan JPU pada klien kami,” kata Michael, saat persidangan, Kamis (15/02/2024).

“Satu lagi yang mulia, jika diperkenankan kami juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas klein kami,” tegasnya.

Sementara, atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Winarti, Majelis hakim menerima dan sidang akan dilanjutkan, Selasa (20/02/2024), minggu depan.

Kesempatan lain, kuasa hukum terdakwa Winarti yang lain,  Pipon Rudiantono, S.H., M.H didampingi Denny Agung Prakoso, S.H menyampaikan, seperti yang didengar dalam persidangan ada kekurangan administrasi yang perlu dilengkapi.

Namun demikian, Pipon merasa yakin bahwa kliennya tidak merasa melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan itu.

“Selisih jumlah uang sekitar Rp 1,7 miliar itu mungkin adanya kesalahan pencatatan dalam sistem pada audit perbankan. Selisih tersebut baru ketahuan saat diaudit internal,” tukas Pipon.

Pihaknya merasa yakin kliennya tidak melakukan itu. “Saat kami ketemu dengan klien kami. Dia mengaku tidak merasa melakukan perbuatan itu,” terangnya.

Kliennya sambungnya, tidak ada niat jahat tatkalà melakukan pemasaran dan pencatatan karena ada selisih.

Terkait, selisih mestinya, pihak perusahaan tempat bekerja terdakwa ada auditor baik internal maupun eksternal,” ucap Pipon. (kij)

No More Posts Available.

No more pages to load.