Tersandung Kasus Kayu Rp 3,6 Miliar, Dirut PT DTA Minta Penangguhan Penahanan

oleh -68 Dilihat
oleh
Terdakwa Imam Santoso.

SURABAYA, PETISI.COTersandung kasus penipuan dan penggelapan jual beli kayu, Imam Santoso selalu Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya (DTA), jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang perdana di ruang Cakra, Rabu (28/4/2021), dipimpin majelis hakim diketuai I Ketut Tirta. Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa.

Jaksa dari Kejari Tanjung Perak itu menyebut perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban), untuk menawarkan pembelian kayu.

“Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang,” kata Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaannya.

Karena tertarik dengan penawaran yang diucapkan terdakwa Imam, selanjutnya korban memesan kayu yang dijual. Diantaranya kayu meranti, kayu rimba campuran dan kayu indab. Totalnya sebanyak 15 ribu meter kubik yang dikirim secara bertahap.

“Akan tetapi setelah terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp 6,1 miliar dari korban, terdakwa sampai dengan saat ini tidak lagi melakukan pengiriman sisa kayu,” jelas Jaksa Irene.

Dijelaskan Irene, sisa uang sebesar Rp 3.611.440.020 yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban. Melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

Atas dakwaan tersebut tim penasihat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi. Selain itu, juga mengajukan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa.

“Izin majelis, kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan,” kata Sutriono salah seorang tim penasihat hukum terdakwa diakhir persidangan.

Usai persidangan, Sutriono yang ditemui wartawan mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait eksepsi yang akan diajukannya. Juga enggan membeberkan alasan permohonan pengalihan penahanan yang diajukannya.

“Terdakwa ditahan di Rutan Medaeng,” tandasnya sembari meninggalkan area Pengadilan Negeri Surabaya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.