Kuasa Hukum YUA: Kota Batu Masih Banyak yang Harus Diperbaiki

oleh -122 Dilihat
oleh
Kuasa hukum YUA, Suwito SH.

BATU, PETISI.CO – Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur terus melakukan sosial kontrol terhadap Pemerintah Kota Batu, yang masih terus berbenah di usianya yang kurang lebih 18 Tahun.

Hal itu, dibenarkan Kuasa Hukum YUA, Suwito, SH jika di Kota Batu ini masih banyak yang harus diperbaiki terutama akibat ulah oknum penyelenggara pemerintah yang belum bisa memenuhi rasa keadilan.

“Masih banyak di Kota Batu ini penyelenggara pemerintah melakukan perbuatan tidak mencerminkan atau mengabaikan rasa keadilan di masyarakat dalam menjalankan sistem tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya, Sabtu (29/2/2020).

Wito mencontohkan, seperti Lembah Metro Resort yang telah YUA somasi, di sana membuktikan jika pemerintah lemah terhadap pemilik modal, mengapa, karena bangunan resort megah di Kota Batu itu diduga belum kantongi izin dan melanggar sempadan sungai.

“Bangunan yang melanggar sempadan sungai itu tepat berdiri di sepanjang bangunan tepat berada di bibir sungai brantas Kota Batu. Padahal jangankan Pemerintah Kota Batu, anak baru kuliah saja paham jika bangunan di sepanjang aliran sungai brantas tersebut telah diatur jarak sempadan,” ucapnya.

Pihaknya, dalam hal ini meminta kepada Pemerintah Kota Batu dan pengelola lembah metro resort untuk segera membongkar bangunan yang diduga telah melanggar garis sempadan sungai brantas itu.

“Kami tidak paham, apa yang menyebabkan Pemerintah Kota Batu diduga diam dan tutup mata, padahal banyak kegiatan pemerintahan dilakukan di resort  tepian sungai brantas itu, maka pihaknya meminta kepada pihak terkait dan pengelola untuk membongkar dan  mengembalikan pada keadaan semula,” paparnya.

Tidak hanya Lembah Metro Resort, lanjut Wito, pihaknya, akan terus melakukan kontrol sosial terhadap Pemerintah Kota Batu bahkan sampai ke ranah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD ratusan miliar oleh oknum penyelenggara pemerintahan.

“Dana APBD itu, Kata mantan wartawan ini, sudah ada pos atau tempat sesuai penggunaan dan ditempatkan di Bank pemerintah yang ditunjuk dan devidennya masuk ke Kas negara, lalu bagaimana bisa dana ratusan miliar itu berpindah ke bank lain,” tanyanya sembari tersenyum.

Untuk itu, dalam waktu tidak terlalu lama, pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar permasalahan ini menjadi terang dan tidak terulang di kemudian hari. (azin/eka) 

No More Posts Available.

No more pages to load.