KUHP Baru 2026: Dari Kohabitasi hingga Demonstrasi, Siapa yang Dikriminalisasi?

oleh
oleh
R. Arif Mulyohadi

PADA tanggal 2 Januari 2026, Indonesia akan resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP ini menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama lebih dari satu abad. Pemerintah menyatakan bahwa pembaruan ini merupakan bentuk dekolonisasi hukum dan upaya menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai sosial dan budaya bangsa. Namun, di tengah semangat pembaruan tersebut, muncul kekhawatiran bahwa KUHP baru justru membawa potensi kriminalisasi terhadap kehidupan pribadi dan pembungkaman ruang ekspresi publik.

Artikel ini akan membedah beberapa pasal kontroversial dalam KUHP baru, khususnya yang berkaitan dengan kohabitasi dan demonstrasi, serta mengevaluasi implikasi yuridis dan sosialnya. Tulisan ini juga akan mengkaji kesiapan penegak hukum, kebutuhan akan pembaruan KUHAP, dan memberi rekomendasi agar penerapan KUHP baru tidak melanggar hak asasi warga negara.

Fondasi Filosofis dan Pergeseran Paradigma Hukum Pidana

KUHP baru dikembangkan atas dasar tiga nilai utama: rekodifikasi, nasionalisasi, dan demokratisasi hukum pidana. Rekodifikasi dilakukan dengan menggabungkan berbagai ketentuan pidana dalam satu kodifikasi, nasionalisasi dilakukan dengan mengganti produk hukum kolonial, sementara demokratisasi ditunjukkan melalui proses legislasi yang panjang dan partisipatif.

Salah satu perubahan mendasar adalah hilangnya pembedaan antara “kejahatan” dan “pelanggaran”, yang digantikan dengan istilah tunggal “tindak pidana”. Juga terdapat pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), yang memungkinkan norma-norma adat menjadi sumber hukum pidana selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, mengingatkan bahwa perubahan dalam KUHP bukan hanya teknis, tetapi menyentuh paradigma pemidanaan. “Perubahan ini akan menentukan bagaimana negara memandang, merespons, dan menghukum perilaku masyarakat. Jika tidak hati-hati, negara bisa tergoda menggunakan hukum pidana sebagai alat pengendali sosial yang represif,” ujarnya dalam forum diskusi publik.

Kohabitasi sebagai Delik Aduan – Antara Perlindungan Moral atau Pelanggaran Privasi?

Salah satu pasal yang paling disorot adalah Pasal 412 KUHP, yang menyatakan bahwa pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah dapat dipidana, jika ada aduan dari pihak tertentu (orang tua, anak, atau pasangan sah). Pasal ini termasuk dalam kategori delik aduan absolut.

Dari perspektif hukum pidana klasik, delik ini menimbulkan sejumlah persoalan. Pertama, terdapat potensi pelanggaran hak atas privasi dan kehidupan pribadi yang dijamin konstitusi. Kedua, memberikan ruang bagi kontrol sosial dan tindakan vigilante, seperti penggerebekan oleh warga atau organisasi keagamaan. Ketiga, membuka celah kriminalisasi yang selektif, terutama terhadap kelompok rentan seperti perempuan, mahasiswa, dan komunitas minoritas.

NI Safitri dalam kajian yuridisnya di Jurnal Ilmu Hukum (2023) menilai bahwa penggunaan hukum pidana untuk mengatur moralitas pribadi tanpa dampak sosial langsung, bertentangan dengan prinsip ultimum remedium. “Negara semestinya tidak masuk terlalu dalam ke ranah privat kecuali terdapat kepentingan hukum yang nyata dan terukur untuk dilindungi.”

Hakim Anwar Rony Fauzi, dalam seminar Mahkamah Agung, menegaskan bahwa delik kohabitasi akan menyulitkan aparat jika tidak disertai aturan pelaksana yang detail. “Tanpa pedoman teknis, potensi penyalahgunaan sangat besar. Bahkan bisa memicu kekerasan berbasis norma.”

Demonstrasi dan Ekspresi Politik – Ancaman Baru bagi Kebebasan Sipil?

KUHP baru juga memuat pasal-pasal tentang tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum yang menyentuh aspek demonstrasi, penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, serta penyebaran berita bohong. Meskipun pemerintah menekankan bahwa tujuan pasal ini adalah menjaga ketertiban dan martabat lembaga negara, para pengamat melihat risiko pembatasan kebebasan berekspresi dan pembungkaman kritik.

Pasal 240 dan 241 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kembali dihidupkan, meskipun sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum. Jika pasal ini diberlakukan tanpa batasan yang ketat, maka kritik yang sah dapat dianggap sebagai penghinaan dan berujung pada kriminalisasi.

Pasal-pasal yang terkait demonstrasi juga menuai kritik karena dianggap terlalu subjektif dalam menilai apakah sebuah aksi mengganggu ketertiban. Efek pengekangan (chilling effect) bisa terjadi, di mana masyarakat takut menyuarakan aspirasi politik karena khawatir dipidana.

Direktur Eksekutif ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), Erasmus Napitupulu, menilai bahwa pasal-pasal tersebut mengandung potensi penyalahan tafsir. “Dalam praktiknya, siapa yang menilai suatu protes sebagai gangguan? Aparat bisa menindak subjektif atas nama ketertiban umum,” katanya dalam wawancara publik.

Kesiapan Aparat dan Kebutuhan Mendesak Revisi KUHAP

Penerapan KUHP baru tidak akan efektif tanpa pembaruan terhadap Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHP baru mengandung prinsip-prinsip modern seperti pidana bersyarat, diversi, dan pendekatan restoratif yang membutuhkan prosedur pendukung dari KUHAP. Hingga Oktober 2025, revisi KUHAP belum tuntas.

Jika KUHP mulai berlaku tanpa KUHAP baru, maka aparat penegak hukum akan bekerja dengan sistem prosedural lama yang tidak sesuai dengan substansi hukum baru. Hal ini berisiko menimbulkan kekacauan implementasi dan pelanggaran hak tersangka atau terdakwa.

Ketua Kamar Pidana MA dalam simposium nasional mengatakan bahwa revisi KUHAP bukan lagi pilihan, melainkan keharusan agar asas due process of law dapat dijamin. Selain itu, pembaruan KUHAP juga harus mengatur batasan waktu penyidikan, hak pendampingan hukum sejak awal, serta pengawasan terhadap tindakan penahanan.

Tantangan lainnya adalah kesiapan sumber daya manusia. Aparat penegak hukum harus mendapat pelatihan menyeluruh agar memahami filosofi baru hukum pidana. Tanpa itu, pendekatan represif lama akan terus digunakan, dan semangat pembaruan hukum akan gagal total.

Analisis Kritis dan Rekomendasi Kebijakan

Analisis terhadap KUHP baru menunjukkan adanya ketegangan antara semangat dekolonisasi hukum dan ancaman represi terhadap warga. Pasal-pasal yang mengatur kohabitasi dan demonstrasi mencerminkan kecenderungan negara untuk mengatur kehidupan privat dan membatasi ruang publik dengan dalih moralitas dan ketertiban.

Kritik terhadap pasal-pasal tersebut bukan berarti menolak pembaruan KUHP secara keseluruhan. Namun, diperlukan langkah korektif agar KUHP benar-benar menjadi instrumen keadilan, bukan alat kontrol sosial yang mengekang kebebasan warga. Berikut beberapa rekomendasi:

  1. Tinjau ulang pasal kohabitasi dan tempatkan dalam konteks hukum perdata atau administratif, bukan pidana. Jika tetap diatur secara pidana, pastikan penerapannya sangat terbatas dan memiliki unsur kerugian konkret.
  2. Revisi atau tafsirkan secara ketat pasal penghinaan terhadap pejabat dan pembatasan demonstrasi, agar tidak melanggar hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi.
  3. Percepat pengesahan KUHAP baru yang mengakomodasi prinsip due process, jaminan hak asasi manusia, dan penguatan peran advokat sejak tahap penyidikan.
  4. Lakukan pelatihan sistematis dan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum untuk memahami filosofi baru KUHP dan menghindari praktik represif yang selama ini dominan.
  5. Libatkan publik dalam penyusunan regulasi pelaksana KUHP, agar setiap peraturan turunan bersifat inklusif, akuntabel, dan tidak menambah beban kriminalisasi.
  6. Bentuk lembaga pengawas independen yang dapat memantau pelaksanaan pasal-pasal kontroversial dan menerima laporan penyalahgunaan KUHP.

Penutup: Menjaga KUHP di Jalur Keadilan

KUHP baru bisa menjadi simbol kemajuan hukum nasional jika diterapkan secara proporsional dan menghormati hak warga negara. Namun, jika dibiarkan tanpa kontrol, ia bisa menjadi alat represi yang mengancam kehidupan pribadi dan publik. Oleh karena itu, semua pihak—pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil—harus bekerja sama mengawal implementasi KUHP.

Kita tidak boleh membiarkan hukum berubah menjadi sarana dominasi yang mengekang kebebasan, melainkan harus menjadikannya fondasi keadilan yang melindungi hak, martabat, dan kebebasan setiap warga negara Indonesia. (*)

*penulis adalah: R. Arif Mulyohadi, Praktisi dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

No More Posts Available.

No more pages to load.