Kurir Sabu Jaringan Medan Dituntut 12 Tahun Penjara

oleh -77 Dilihat
oleh
Erriq Levanto dan suasana persidangan.

SURABAYA, PETISI.COErriq Levanto, yang kaya raya setelah menjadi kurir sabu jaringan Medan, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Tuntutan hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis di depan majelis hakim diketuai Martin Ginting, pada sidang di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/5/2021).

Dalam tuntutannya, JPU Darwis, memohon majelis hakim menyatakan terdakwa Erriq Levanto terbukti bersalah, melakukan tindak pidana.

Yaitu, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.

Darwis memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erriq Levanto dengan pidana penjara 12 tahun. Dikurangi masa dalam tahanan. Denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara.

Jaksa juga minta majelis hakim menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti itu berupa 1 buah Redmi Note 9 Pro, 1 buah handphone merk Nokia, 1 buah Tupperware Plastik yang didalamnya berisi plastik klip bening berisi sabu 300 gram.

Dengan rincian seberat 290 gram telah dimusnahkan sesuai Berita Acara. Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 28 Januari 2021, sedangkan sisanya seberat 10 gram disisihkan untuk uji laboratorium.

Diketahui, warga Kelurahan Jati Wates, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Jombang, mendadak kaya hanya dalam waktu 2-3 tahun. Dia mengakui, sekali mengirim sabu mendapat upah Rp 20 juta setiap kilogramnya. Padahal, sekali kirim 20 kilogram.

Hasil menjadi kurir sabu lima kali pengiriman dari Medan ke Bandar Lampung dan Surabaya, dibelikan rumah. Dua mobil (Elf dan Honda Jazz). Dua motor (Kawasaki Ninja dan Yamaha Nmax), serta barang barang lainnya.

Bahkan, selama di Surabaya, Erriq menyewa Apartemen Bale Hinggil Tower A, Lantai 8 kamar 822. Namun, Erriq Levianto ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Sejak 9 Januari 2021 hingga kini, dia meringkuk di dalam tahanan. Terdakwa Erriq Levianto yang didampingi penasihat hukumnya, Fardiansyah dan L Doni dari LBH LACAK, kini menunggu putusan hakim. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.