Kurir Tabung Oksigen Disergap Intel Kejari Surabaya

oleh -73 Dilihat
oleh
Tersangka A (bawa tabung) dijemput petugas Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COKelangkaan oksigen yang sangat dibutuhkan pasien sesak nafas belakangan ini, disikapi aparat hukum termasuk kejaksaan. Terbukti Selasa (27/7/2021), seorang pemuda berinisial A (19) disergap tim intelijen Kejari Surabaya.

Saat ditangkap sekitar pukul 14.00 di kawasan Sukomanunggal, A dipergoki sedang mengantar oksigen berisi 1 m3 yang dijual di atas kewajaran.

Saat diperiksa awal, tersangka A mengaku sebagai pegawai di PT FM yang berlokasi di kawasan Mulyosari. A juga berterus terang bahwa perusahaan tempatnya bekerja bergerak di bidang penjualan alat-alat kesehatan (Alkes).

Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, saat dikonfirmasi awak media terkait penangkapan tersebut membenarkan. Anton Delianto pun menjelaskan kronologi penangkapan.

Sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Adanya perusahaan yang menjual tabung gas di atas harga kewajaran.

“Satu buah tabung berisi 1 m3 oksigen dijual di atas harga kewajaran, sekira Rp 4,5 juta per tabungnya. Kalau yang lengkap (regulator dan troli tabung oksigen) seharga Rp 6,5 juta,” tutur Anton, di kantor Kejari Surabaya, Selasa (27/7/2021).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Anton, pihaknya lalu menurunkan Tim Intelijen untuk melakukan penyelidikan.

Tim kemudian melakukan undercover buy 2 unit tabung oksigen dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka A.

“Saat diamankan, pelaku kooperatif. Kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung oksigen seharga Rp 11 juta,” kata Anton.

Lebih lanjut Anton menerangkan, usai penangkapan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya. Saat ini tersangka A telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kejari Surabaya sesuai perintah Jaksa Agung RI untuk mendukung PPKM Level 4. Untuk melakukan penindakan terhadap setiap orang yg berusaha menimbun, mempermainkan harga dan menghambat distribusi obat obatan dan alat kesehatan terkait penanganan Covid-19,” jelas Kajari. (pri/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.