Layani Seks Bertiga di Hotel, Ibu Muda Dihukum Enam Bulan

oleh -83 Dilihat
oleh
Terdakwa EYL pada persidangan online di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COTerdakwa EYL (27), asal Kelurahan Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Medan, benar-benar sudah jatuh tertimpa tangga.

Betapa tidak. Saat membutuhkan uang untuk mudik, EYL dan IM, rela menjadi pemuas seks pria hidung belang berinisial BS. Melakukan seks bertiga, di atas ranjang.

Karena perbuatannya, EYL pun diadili dan dihukum enam bulan penjara. Sedangkan BS si pemesan layanan seks dan IM, sebagai saksi.

Putusan majelis hakim diketuai Kelvin itu berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/7/2020).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan EYL terbukti melanggar pasal 296 KUHP. Yakni, mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama enam bulan,” kata hakim Kelvin dalam sidang yang berlangsung online.

Hukuman lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Darwis ini, langsung diterimanya. Demikian juga dengan penasihat hukumnya, Frendika.

“Menerima Yang Mulia, terima kasih atas keringanan hukumannya,” ucap EYL.

Pertimbangan majelis hakim memberikan keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga memiliki seorang anak yang menjadi tanggungjawabnya.

Diketahui, dalam kasus ini EYL bersama IM, temannya melayani seks atas permintaan BS sebagai pembeli. Mereka bertiga melakukan hubungan badan di atas ranjang.

Dalam surat dakwaan disebut, perkara seks bertiga di kamar 602 Hotel Cleo Jalan Walikota Mustajab 59 Surabaya, itu diungkap Polrestabes Surabaya. Tepatnya, Kamis 20 Februari 2020 pukul 21.30 WIB.

Dari layanan seks memuaskan BS itu, EYL mendapat imbalan Rp 1,5 juta yang rencananya akan dibagi dua dengan IM. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.