Lazisnu PCNU Surabaya Minta Pemkot Hentikan Pembentukan UPZ

oleh -82 Dilihat
oleh
LAZISNU PCNU Kota Surabaya ketika menggelar Press Conference

SURABAYA, PETISI.CO – Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) PCNU Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hentikan instruksi pembentukan sub Unit Pengumpul Zakat (UPZ), yang disertai Surat Edaran (SE) ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Surabaya.

Berdasarkan terbitnya Surat Edaran dengan nomor 400.9.7/6616/436.7.11/2024 yang bersifat penting, tentang Pembentukan Sub UPZ Kampung Madani yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya pada tanggal 02 April 2024 memuat tiga poin.

Point pertama, UPZ Kecamatan untuk membentuk Sub UPZ di tiap RW, melaporkan dan mengirimkan SK Pembentukan Sub UPZ ke BAZNAS Kota Surabaya tembusan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat paling lambat tanggal 3 April 2024.

Point kedua, UPZ Kecamatan untuk melakukan sosialisasi tentang sub UPZ RW kepada Ketua RT dan Takmir Masjid dan Mushola.

Point ketiga, Sub UPZ RW di bulan Ramadan 1445 H melakukan rekapitulasi potensi pengumpulan zakat di masjid wilayah kampungnya dan melaporkan ke Baznas Kota Surabaya melalui UPZ Kecamatan paling lambat tanggal 9 April 2024 pukul 23.59 WIB melalui aplikasi milik Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk selanjutnya diumumkan oleh Bapak Walikota pada pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Isi Surat Edaran tersebut menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pada tanggal 28 Maret 2024 tentang Pembentukan Sub UPZ Kampung Madani.

Surat edaran ini memiliki daftar tembusan:

  1. Ibu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.
  2. Bapak Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah.
  3. Ibu Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.
  4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Lampiran Daftar Penerima Surat Edaran ini juga ditujukan kepada para Camat di seluruh Kota Surabaya.

Terkait hal itu, Ketua LAZISNU Surabaya, Dr. Moh. Mukhorojin SH. S,Pdi, MSi menyebutkan, permintaan untuk menghentikan sub UPZ itu dikarenakan banyak amil zakat sebelumnya yang sudah mendapatkan SK namun diwajibkan menerima Surat Edaran ini.

“Kami menyikapi surat edaran Sekda Kota Surabaya yang terkesan memberikan semacam kewajiban pada seluruh masjid dan musala yang ada di Surabaya untuk langsung ke UPZ Baznas kecamatan. Namun LAZISNU Surabaya sebelumnya sudah aktif memberi madrasah amil dan SK ke masjid-masjid Surabaya,” katanya saat Press Conference di Kantor PCNU Kota Surabaya, Selasa (10/04/2024) sore.

Di samping itu, Dr. Aris Nurullah MH, selaku Sekretaris NU Care LAZISNU Kota Surabaya juga mengatakan, hampir seluruh takmir masjid dan amil seluruh Surabaya sudah mendapatkan SK dari LAZISNU dan Laz lainnya. Namun dirinya menyayangkan terbitnya surat edaran yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya.

“Kami menyayangkan adanya surat edaran yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya tentang pembentukan sub UPZ di seluruh Kota Surabaya ditingkatan RW, dan bahkan masjid hingga musala,” ungkapnya.

Menurut Aris, yang dikhawatirkan ini menjadi SK ganda, karena yang dikhawatirkan akhirnya akan membingungkan para amil zakat dalam menjalankan tugasnya dengan petunjuk teknis yang berbeda.

“Akhirnya mau ikut aturan yang mana? Membagikan kemana? Ini yang membingungkan dan berbenturan terkait Surat Edaran tersebut,” ujarnya.

Aris mengatakan, selama ini Lazisnu sudah memastikan amil memenuhi syarat dan praktik berkesinambungan sebelum terpilih. Begitu juga proses khusus yang dilakukan, mulai edukasi para calon amil dengan memahami fiqih dan regulasi perundang-undangan tentang zakat.

“Ada proses khusus yang dilakukan, mulai edukasi para calon amil dengan memahami fiqih dan regulasi perundang-undangan tentang zakat. Calon amil juga harus praktik secara berkesinambungan untuk memahami,” bebernya.

“Segera hentikan itu, menjadi amil tidak mudah dan tidak bisa ditunjuk semudah itu,” tegasnya.

Sementara itu, Luqmanul Hakim selaku Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Surabaya menyebutkan, dengan adanya penerbitan Surat Edaran soal pembentukan Sub UPZ merupakan keputusan yang tidak tepat.

“Jika di tempat-tempat lain yang mungkin belum ada naungan dari LAZISNU ataupun lembaga lain, maka kebijakan ini mungkin bisa dilakukan. Namun jika sudah ada lembaga yang menaunginya, maka akan berpotensi kerancuan,” jelasnya.

Oleh karena itu, dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, Luqmanul Hakim berharap Pemkot Surabaya mempertimbangkan potensi kerancuan yang muncul apabila regulasi tersebut tetap dilanjutkan.

“Semoga Pemkot Surabaya mempertimbangkan kembali jika regulasi ini tetap dilanjutkan, karena hal ini berpotensi kerancuan apabila regulasi dari Surat Edaran tersebut tetap dilanjutkan,” tandasnya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.