LBH Peradi Malang Raya Somasi Toko Meteor Cell

oleh -159 Dilihat
oleh
Tim Kuasa Hukum Peradi bersama pemohon keadilan hukum.

MALANG, PETISI.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH Peradi Malang Raya) yang sepak terjangnya kian moncer ini sudah tidak diragukan lagi dalam menangani kasus-kasusnya. Kali ini mendapat amanah menangani perkara yang dianggapnya atau diduga menyalahi aturan perdagangan.

Setelah mendapatkan kuasa terhadap perkara yang diterimanya, langsung membentuk tim guna melayangkan somasi terhadap Meteor Cell yang beralamat di pojok lampu merah Gajayana Kota Malang.

“Pihak kami telah mengirimkan somasi kepada toko handphone besar di Kota Malang yaitu Meteor Cell beberapa saat lalu,” papar Raden Ocy Haryoto, S.H Ketua Tim Hukum LBH Peradi Malang Raya, di kantornya, Kamis (4/6/2020).

Somasi yang bernomor 010/Somasi.LBH/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020  berkaitan dengan kliennya yang bernama Richa Yunindia alamat Kota Malang kecewa lantaran dia membeli 1 unit handphone Samsung A51 6/128 GB pada tanggal 20 Mei 2020 lalu di Meteor Cell.

“Kekecewaan itu, kata Ocy, bermula ketika klien kami membeli handphone baru dalam keadaan low bat atau baterai kosong yang tidak biasanya dijumpai pada handphone baru,” ungkapnya.

Hal itu, kata mantan aktivis ini, beberapa saat kemudian setelah dibawa pulang dan dipergunakan beberapa waktu setelahnya mengakibatkan handphone tersebut drop/matot ( mati total).

“Seketika, klien kami bingung dan menghubungi Meteor Cell, lalu oleh Meteor Cell disuruh menghubungi Samsung service di Mall Olympic Garden (MOG) dan oleh pihak Samsung handphone disuruh tinggalkan untuk diperiksa,” tambahnya.

Hal itu, tambah Ocy, berdampak kepada pekerjaan klien kami selama ini, dimana banyak hal yang tertunda dan sangat merugikan secara materiil. “Untuk itu, pihaknya meminta agar Meteor Cell mengganti saja handphone tersebut dengan yang baru,” tandasnya. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.