LSM Jack Centre: Kasus PT Bogem Masih Jauh Dari Harapan

oleh -68 Dilihat
oleh
Anggota LSM Jack Centre Bidang Hukum, Gigih Bijaksopranoto ketika memberikan keterangan.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Dalam upaya menuju keterbukaan publik, anggota LSM Jack Centre bidang Hukum, Gigih Bijaksopranoto, SH, angkat bicara menyikapi perkembangan kasus PT Bondowoso Gemilang (Bogem) yang telah menjadi perhatian masyarakat terkait dengan proses penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Menurut Gigih, ada perkembangan baik meskipun masih jauh dari harapan. Namun, dirinya berharap agar kejaksaan mencermati perkara ini lebih mendalam dan tidak cukup sampai di situ saja. Proses Panitia Khusus (Pansus) oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, maka sebagai koordinator Div Hukum LSM Jack Centre sedikit menyampaikan aspirasi tentang kemelut yang terjadi di PT Bogem dengan berdasarkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Tentang Perseroan Terbatas.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.

Memohon kepada Bupati Bondowoso sebagai kepala daerah dengan segala kewenangannya mengingat maksud dan tujuan berdirinya PT. Bogem sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017.

“Kami juga mohon kepada DPRD Kabupaten Bondowoso, untuk benar-benar melakukan fungsinya dan jika diperlukan meminta laporan atas hasil penilaian PT Bogem, sebagaimana dengan peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017,” jelasnya, Jumat (10/7/2020).

Di samping itu, ia mengaku, juga telah mengirimkan surat klarifikasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2018 dan UU Nomor 25 Tahun 2009 agar pihaknya dapat menerima jawaban atas surat tersebut selambat lambatnya 14 hari terhitung surat diterima.

“Kami atas nama LSM Jack Centre sangat mengharap jawaban dari surat klarifikasi yang telah kami kirimkan termasuk tembusan,” tukasnya.

Ditambahkan Direktur Eksekutif Jack Centre, yang mengimbau kepada Kejari Bondowoso untuk betul betul cermat tentang siapa saja yang terlibat dalam persekongkolan ‘permufakatan jahat’ dalam mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran untuk PT Bogem tersebut.

“Sebab setiap tindakan yang di lakukan perihal pelaksaan kegiatan PT Bogem itu merupakan tanggung jawab seluruh  jajaran pengurus PT Bogem. Sehingga, tidak ada kesan yang dikorbankan,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.