Maha Patih Law Office Ajukan Gugatan Pra Peradilan, Berkaitan Korban Narkoba

oleh -83 Dilihat
oleh
Suasana saat persidangan berlangsung di PN Kepanjen Malang

MALANG, PETISI.COMengguritanya perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi sorotan masyarakat. Karena tingginya kasus narkoba yang hampir setiap hari menjadi pemberitaan khususnya di wilayah Malang Raya.

Seiring hal tersebut terkait tingginya angka penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian baik itu penangkapan murni ataupun tangkap tangan ada beberapa yang case yang dipandang menyalahi prosedur.

Seperti halnya dalam perkara penangkapan atas RP warga kota Batu yang ditangkap di daerah Pakis, Kabupaten Malang, dimana dalam perkara ini pihak tersangka menunjuk pendamping para advokat dari Maha Patih Law Office yang berkantor di Jl. Trunojoyo 35 Kota Malang.

Dalam hal ini pihak tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan pada Pengadilan Negeri Kepanjen dengan nomor perkara 03/Pid.Pra/2021/PN.Kpn dengan memposisikan Kapolres Malang case quo Kapolsek Pakis sebagai pihak tergugat/termohon.

Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwasanya gugatan pra peradilan dilindungi oleh undang-undang khususnya yang mengatur hal ini yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam pasal 1, pasal 77 s/d 83, pasal 95, pasal 97, dan pasal 124.

“Ya, pihak kami (Pemohon – red) resmi mengajukan gugatan pra peradilan melalui Pengadilan Negeri Kepanjen pada tanggal 7 Oktober 2021 dan sidang awal ditanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan saat ini. Pra Peradilan merupakan hak bagi tersangka ketika merasa adanya diskriminasi, intimidasi, maupun hal – hal yang dirasa tidak sesuai prosedural,” ujar Sandi Budiono, S.H sesaat bersama Antonius Dedy Susetya, S.H ketika ditemui pasca persidangan pada, Jumat (22/10/ 2021).

Sementara itu Andi Rachmanto, S.H yang juga tim kuasa hukum penggugat / pemohon, menambahkan bahwasanya pra peradilan dilakukan selain membuat terang suatu perkara dan juga demi mendukung kinerja yang profesionalitas Aparat Penegak Hukum.

“Saat ini perkara kan masih tahap penyidikan yang akan menuju ke penuntutan, nah disitu pihak kami merasa ada hal – hal yang kami rasa tidak sesuai dengan fakta peristiwa maupun ketidak sesuaian maka kami ajukan gugatan pra peradilan,” beber mantan wartawan ini.

“Yang mana agar membuat terang suatu perkara serta agar proses hukum menjunjung tinggi asas-asas kesetaraan (equality before the law) didalam penegakannya,” tambah Advokat pemilik dari Maha Patih Law Office ini mengakhiri keterangannya. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.