Mahasiswa Lamongan Mendesak Segera Dibentuknya Pansus

oleh -119 Dilihat
oleh
Ketua Komisi D saat memimpin rapat audensi dengan PC PMII Lamongan.

Untuk Transparansi Penggunaan Anggaran Penanggulangan Covid-19

LAMONGAN, PETISI.CO – Hearing perwakilan mahasiswa dari PMII Cabang Lamongan dengan komisi D di ruang banggar DPRD Lamongan mendesak keterbukaan data anggaran penanganan Covid-19 agar masyarakat tahu dan kebijakan yang diambil GTPP Covid-19 Kab. Lamongan juga tepat sasaran.

Suasana audensi antara PMII Cab. Lamongan dengan komisi D.

“Seperti kita tahu kemarin bagaimana kebijakan pembagian nasi kotak yang banyak dikeluhkan masyarakat karena tidak tepat sasaran. Selain itu juga dampak ekonomi yang dirasakan oleh semua masyarakat ini, bagaimana cara penanggulangannya,” ujar Syamsudin Ketua PC PMII Lamongan.

Karena kita juga dengar, refocusing anggaran juga sudah dilakukan oleh pemkab dan DPRD. Mengenai anggaran yang dipotong ini dari mana dan akan dialokasikan kemana saja, untuk kebutuhan apa dan impactnya akan seperti apa.

Menanggapi pertanyaan dari PMII Lamongan, Abd. Shomad ketua komisi D mengatakan bahwa penanganan Covid-19 ini ditangani oleh tim gugus tugas kabupetan dalam kegiatan temporer, misalnya penanggulangan Covid-19.

Untuk itu kawan kawan di DPRD beberapa waktu lalu, sempat menginisiasi dibentuknya pansus agar bisa bermitra dengan gugus tugas yang dibentuk oleh pemkab. Namun pada waktu itu ada beberapa kawan dari beberapa fraksi yang menyebutkan belum adanya kepentingan yang memaksa untuk dibentuknya pansus.

“Namun secara umum Covid-19 ini berdekatan dengan kesehatan yang OPD nya bermitra dengan kami komisi D, seperti dinas kesehatan maupun RSUD dr. Soegiri Lamongan,” ujarnya.

Beda dengan gugus tugas yang terdiri dari macam-macam unsur, seperti Polres, Kejaksaan, RSUD dr. Soegiri, Dinas Kesehatan atau yang lainnya. Secara aturan main DPRD bukan dari bagian aturan teknis di gugus tugas.

“Logikanya kita ini pengawas yang mengawasi segala kegitan yang ada di gugus tugas, untuk itu dipandang perlu terbentuknya pansus. Kalau tidak ada pansus siapa yang akan mengawasi kinerja gugus tugas, kan gitu,” tambahnya.

Sementara itu Syaifudin anggota komisi D juga memaparkan kenapa perlu dibentuk pansus alasannya adalah antara lain, ketika kita di komisi D memanggil mitra kerja kita seperti Dinas Kesehatan ataupun RSUD Soegiri untuk dimintai pertanggungjawaban kegiatan penanggulangan Covid-19, maka mereka tidak akan bisa membeberkan secara rinci, karena pengambil kebijakan adalah ketua tim GTPP Covid-19 kabupaten.

Berkali kali kita memanggil gugus tugas ke sini, tapi kita tidak bisa mendatangkan ketua gugus. Maksimal mereka hanya mengirim sekretaris gugusnya, padahal yang mengundang adalah ketua DPRD, padahal sekretaris gugus bukan pengambil kebijakan penanggulangan Covid-19.

Saya masih ingat saat rapat beberapa waktu lalu, ketika saya tanyakan kenapa sih tidak membagikan masker pada masyarakat yang waktu lebih membutuhkan, koq malah membagikan nasi kotak, jawabannya ya ngambang, karena sekretaris gugus bukan pengambil kebijakan.

Dan pada titik itu kita tidak bisa apa-apa, karena kita tidak punya kewenangan lebih jauh. Bisa jadi itulah kenapa pansus sampai sekarang tidak bisa gol. Karena pansus itu punya kewenangan memanggil siapapun, asal relevansinya ada dengan permasalahan yang dijadikan pansus.

Mengetahui jawaban Komisi D itu, sebagai closing statemen PMII cabang Lamongan pun mendesak kepada DPRD Lamongan untuk segera membentuk pansus Covid-19 agar permasalahan yang komplek mulai kesehatan, sosial dan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 segera teratasi. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.