Makan Gaji Satpam Fiktif, Mantan Kacab Jatim PT GUN Dipenjara 2 Tahun  

oleh -339 Dilihat
oleh
Terdakwa Aries Purwantoro Sampourno dan penasehat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COTerbukti makan gaji Satpam fiktif senilai Rp 301 juta, Aries Purwantoro Sampourno, mantan Kepala Cabang Jawa Timur PT Garda Utama Nasional (PT GUN) divonis 2 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Slamet Suripto, terdakwa Aries Purwantoro Sampourno dinyatakan terbukti bersalah. Melakukan penggelapan dalam jabatan, dengan modus membuat data satpam fiktif yang dipekerjakan perusahaan outsourcing.

Sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang tertulis dalam surat dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aries Purwantoro Sampourno selama dua tahun penjara,” kata hakim Slamet.

Atas putusan ini, terdakwa yang didamping penasehat hukumnya yakni Hermawan Benhard Manurung, langsung menyatakan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Aries selama dua tahun enam bulan penjara.

Jaksa dalam dakwannya menyebut, Aries Purwantoro Sampourno yang saat itu menjabat Kepala Cabang Jawa Timur perusahaan penyediaan tenaga jasa pengamanan, bersama Uyung Retnowati melakukan penipuan sejak 2017 hingga April 2019.

Modusnya, pembayaran gaji untuk dispacth fiktif dengan total sebesar Rp 244.850.300  dan gaji anggota yang telah resign tetapi tidak diberikan oleh terdakwa. Terhitung sejak Desember 2017 sampai Juli 2019 sebesar Rp 57.104.700.

Aksi penipuan terdakwa ini terungkap saat saksi Indah Sri Wulan yang saat itu menggantikan terdakwa Uyung Retnowati (berkas terpisah) ketika sedang cuti melahirkan, sebagai HRD PT GUN Cabang Surabaya, kemudian menemukan ada sejumlah kejanggalan.

Salah satunya nama Rominsyah yang diketahui sebagai mantan anggota JNT wilayah Makasaar yang sudah habis kontraknya, tetapi masih terdaftar sebagai anggota tambahan atau Dispacth BCA wilayah Surabaya dan masih menerima gaji dari PT GUN.

Berdasarkan temuan tersebut kemudian dilakukan internal audit untuk kurun waktu tahun 2017 sampai dengan bulan April 2019. Dari hasil audit ditemukan adanya pembayaran gaji untuk dispacth fiktif dengan total sebesar Rp 244.850.300.

Juga ditemukan adanya gaji anggota yang telah resign tetapi tidak diberikan oleh terdakwa sejak Desember 2017 sampai dengan Juli 2019 sebesar Rp 57.104.700.

Oleh Indah, kejanggalan itu dilaporkan ke kantor pusat. Setelah diaudit diketahui ada lima satpam fiktif dari Surabaya yang terdaftar sebagai penerima gaji bulanan. Dari hasil audit itu, perusahaan dirugikan.

Akibat perbuatan curang terdakwa bersama Uyung Retnowati, mengakibatkan kerugian yang dialami oleh saksi Tri Murwanto, kuasa dari PT GUN sekitar Rp 301.955.500. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.