Makelar Kasus Surabaya Tipu Korban Rp 10 Miliar Dipolisikan

oleh -933 Dilihat
oleh
Advokat Tugianto bersama rekan usai mendampingi pelapor.

SURABAYA, PETISI.CO Makelar kasus mengaku advokat, ZR alias SD alias Gatot (55), dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2020). Dituduh menipu dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Korbannya, Tjie Butje Sutedja (78), warga Jalan Samoedra Surabaya.

Tjie Butje didampingi kuasa hukumnya, mengaku dimintai uang senilai puluhan milliar rupiah. Terlapor janji bisa memenangkan perkara yang dialami pelapor. Yakni, upaya hukum perlawanan eksekusi tanah di Jalan Jemur Wonosari Selatan, Surabaya.

“Pelapor tergiur oleh omongan terlapor yang mengaku dekat dengan orang-orang Istana Presiden. Dekat dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali,” kata Advokat Tugianto Lauw yang mendampingi Butje usai melapor di Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2020).

Dengan bujuk rayu itulah, lanjut advokat Tugianto, akhirnya kliennya menyerahkan uang secara bertahap dalam bentuk dolar.

“Total uang yang diminta oleh terlapor sebesar sepuluh milliar rupiah, tapi apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan omongan terlapor,” kata Tugianto.

Ironisnya, saat menjadi makelar kasus, ZR nekad mengaku sebagai seorang advokat. Bahkan mendatangani surat kuasa layaknya seperti yang dilakukan di sebuah Kantor Hukum pada umumnya.

Karena itu, yang dilaporkan adalah tentang Undang-Undang Advokat. Kemungkinan dalam proses penyidikan nanti dijunctokan dengan pasal penipuan dan penggelapan.

“ZR alias DS saat itu layaknya seorang advokat membuat surat kuasa untuk memuluskan penipuannya, padahal dia bukan seorang advokat seperti pengakuannya,” jelas Tugianto.

Atas laporan tersebut, Tugianto berharap segera dituntaskan demi rasa keadilan. Perkara ini harus sampai ke meja persidangan agar tidak timbul lagi korban lain.

Dari data yang disampaikan, ZR alias DS alias Gatot resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.

Dalam laporan bernomor 784/VIII/RES.1.24/2020/JATIM/POLRESTABES SURABAYA tanggal 24 Agustus 2020 tersebut, warga Jalan Klampis Semolowaru Barat Surabaya ini disangkakan melakukan tindak pidana penipuan.

Terlapor mengaku seolah-olah sebagai advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.