Simpan Ganja 50 Gram Kena 5,5 Tahun, LBH LACAK dan Jaksa Pikir-pikir

oleh -122 Dilihat
oleh
Suasana persidangan kasus ganja 50 gram di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Terdakwa perkara ganja, Segaf Assegaf, warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Larangan, Kecamatan Candi, divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/8/2020).

Pria keturunan Timur Tengah ini juga didenda Rp 800 juta subsider 1 bulan. Segaf Asegaf dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika jenis ganja seberat setengah timbal atau 50 gram.

Majelis Hakim PN Surabaya dalam vonisnya menyatakan, perbuatan terdakwa Segaf tersebut telah melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.

Terbukti bersalah menguasai narkoba golongan I dalam bentuk tanaman.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan, denda Rp 800 juta subsider 1 bulan,” kata hakim Martin Ginting dalam persidangan secara teleconfrence.

Mendengar vonis tersebut, pria keturunan Timur Tengah hanya bisa tertunduk dan memasrahkan nasibnya kepada LBH LACAK sebagai kuasa hukumnya.

“Terdakwa Segaf Assegaf, dengan vonis tersebut anda mempunyai hak untuk banding, menerima atau pikir-pikir,” tanya Farizi dari LBH LACAK kepada terdakwa.

“Pikir-pikir Pak,” jawab terdakwa Segaf Assegaf kepada penasihat hukumnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim bersikap yang sama dengan mengatakan akan pikir-pikir atas putusan hakim.

Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan.

Diketahui Segaf Assegaf ditangkap polisi di rumahmnya Jalan Cendrawasih pada 6 Januari 2020 pukul 17.00.

Dia ditangkap setelah terdakwa Zainal Abidin (berkas terpisah) warga Jalan Petukangan Surabaya yang ditangkap sebelumnya, menyanyi kalau barang haram tersebut dia beli dari terdakwa Segaf.

Kepada Polisi terdakwa Zainal Abidin mengakui bahwa 2 klip plastik berisi ganja yang disimpan dalam kotak bekas tempat jam tangan, dia beli dari Segaf dengan harga Rp 750 ribu.

Sementara menurut terdakwa Segaf, ganja tersebut dia beli dari Ciblek (DPO). (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.