Mantan Camat Kras Divonis 1 Tahun 3 Bulan, Kuasa Hukum Lakukan Banding

oleh -90 Dilihat
oleh
Terdakwa Suherman, saat sidang yang masih berada di kursi roda, Senin (1/3/2021).

KEDIRI, PETISI.CO – Sidang mantan Camat Kras, Suherman memasuki tahap putusan, dilaksanakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri di awal bulan ini, Senin (1/3/2021).

Majelis Hakim yang diketuai M. Fahmi Hary Nugroho, S.H, M.Hum dan dua anggotanya Evan Setiyawan Dese, S.H dan H. Muhammad Rifa Rizah, S.H , M.H serta panitera pengganti (PP) Suprapto, S.H yang memvonis terdakwa selama 1 tahun 3 bulan, lebih ringan 3 bulan dari tuntutan tim JPU Tomy Marwanto dan Moch. Iskandar yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan.

JPU Tomy Marwanto, SH dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, atas putusan tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinannya untuk mendapatkan petunjuk harus banding atau menerima.

Sedangkan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dikonfirmasi melalui perwakilan Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Adhika Budi Prasetyo, SH., M.BA., MH mengatakan, majelis hakim telah memeriksa perkara, mulai dakwaan, mendengarkan keterangan saksi-saksi, tuntutan, dan pembelaan.

“Kemudian hari ini kita majelis hakim memberikan putusan terhadap terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan. Setelah putusan ini, JPU dan terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum,” terang Adhika.

Sementara itu, 9 Tim Penasehat Hukum Terdakwa Suherman, yaitu Suwandi, SH, Saiful Anwar, SH., MH, Samsul Arifin, SH., MH, Sutrisno, SH., MH, Hendra Gunawan Tanuwidjaja, SH, Wijono, SH, Moch. Tohir, S.Ag., SH., MH, Rekha Tustarama, SH dan Yuli Estu Maharani, SH, dikonfirmasi seusai sidang putusan mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

“Hari ini juga kami akan mengajukan banding. Karena vonis ini tidak menunjukkan rasa keadilan. Fakta di persidangan sama sekali diabaikan. Yang jelas, klien kami sama sekali tidak melakukan unsur-unsur Pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana yang didakwakan,” tegasnya.

Menurut Saiful Anwar, SH., MH, unsur pasal yang menyebutkan barang siapa dengan menguntungkan diri sendiri itu sama sekali tidak terbukti, karena uang yang menjadi permasalah sudah dikembalikan. Sehingga disitu tidak ada yang diuntungkan maupun dirugikan. “Maka dari itu, hari ini juga kami mengajukan banding,” pungkasnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.