Masa Depan PTS Agama Islam dalam Bayang-Bayang Ketimpangan Dana dan Regulasi

oleh -230 Dilihat
oleh
R Arif Mulyohadi, Dosen Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan, Wakil Ketua Orda ICMI Bangkalan

PENDIDIKAN tinggi di Indonesia, terutama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berbasis agama Islam, kini menghadapi tantangan berat yang tidak hanya bersifat internal, tetapi juga struktural. PTS Islam sering kali dianggap sebagai institusi pendidikan yang terpinggirkan, padahal mereka memainkan peran vital dalam membentuk karakter bangsa. Sayangnya, ketimpangan dalam pendanaan dan sistem regulasi yang berlaku menyebabkan banyak PTS Islam terancam kehilangan keberlanjutan.

Artikel ini akan membahas lebih mendalam mengenai masa depan PTS Islam dalam konteks ketimpangan dana dan regulasi, serta solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut agar PTS Islam dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi pada pendidikan nasional.

Ketimpangan Dana: Penyebab Utama Terhambatnya Kualitas Pendidikan

Salah satu faktor yang paling mempengaruhi masa depan PTS Islam adalah ketimpangan dalam alokasi dana. Meskipun PTS Islam memiliki kontribusi besar terhadap dunia pendidikan, mereka sering kali tidak mendapatkan alokasi anggaran yang memadai, berbeda dengan PTN yang secara langsung menerima anggaran besar dari negara. Menurut laporan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI, 2022), PTS Islam yang terletak di daerah-daerah terpencil, yang melayani mayoritas masyarakat kurang mampu, sering kali kesulitan memperoleh dana dari sumber pemerintah. Mereka lebih bergantung pada dana yang diperoleh dari iuran mahasiswa dan sumbangan masyarakat.

Keadaan ini semakin memperburuk kualitas pendidikan yang bisa diberikan oleh PTS Islam. Ketika fasilitas pendidikan, seperti ruang kuliah, laboratorium, hingga teknologi pembelajaran, terbatas, kualitas pengajaran juga tidak dapat berkembang secara optimal. Selain itu, karena keterbatasan dana, banyak PTS Islam yang kesulitan untuk mempertahankan dosen berkualitas, memperbarui kurikulum, atau menyediakan fasilitas pendidikan yang modern. Hal ini menyebabkan terjadinya ketimpangan kualitas pendidikan antara PTS dan PTN yang mengakibatkan mahasiswa dari PTS Islam menghadapi kesulitan dalam bersaing di dunia kerja atau mendapatkan pengakuan secara akademis.

Ketimpangan Regulasi: Sistem Akreditasi yang Tidak Mengakomodasi Karakteristik PTS Islam

Selain ketimpangan dana, regulasi dalam sistem akreditasi pendidikan tinggi juga memberikan dampak signifikan terhadap keberlanjutan PTS Islam. Salah satu isu yang sering dibahas adalah ketidakadilan dalam sistem akreditasi yang diterapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sistem akreditasi yang lebih berfokus pada pencapaian standar internasional, seperti jumlah publikasi ilmiah, kolaborasi internasional, dan fasilitas canggih, sering kali mengabaikan konteks lokal dan karakteristik PTS Islam.

Prof. Irfan Idris (2023), seorang ahli pendidikan Islam, menyatakan bahwa akreditasi harusnya tidak hanya mengukur hasil secara kuantitatif, tetapi juga memahami peran sosial dan budaya dari PTS Islam. Sebagian besar PTS Islam fokus pada pembentukan karakter mahasiswa dan penguatan nilai-nilai agama, yang memiliki peran penting dalam mencetak pemimpin berbasis moralitas dan etika. Namun, sistem akreditasi yang terlalu mengutamakan indikator-indikator akademik tertentu, seringkali merugikan PTS Islam karena mereka tidak memiliki banyak publikasi internasional atau kolaborasi global. Akibatnya, banyak PTS Islam yang kesulitan mendapatkan akreditasi yang lebih tinggi, meskipun memiliki kontribusi yang besar dalam pendidikan moral dan keagamaan.

Dampak Ketimpangan Dana dan Regulasi terhadap Mahasiswa PTS Islam

Dampak dari ketimpangan dana dan regulasi ini tidak hanya dirasakan oleh institusi pendidikan, tetapi juga langsung memengaruhi mahasiswa. Mahasiswa PTS Islam, yang sebagian besar berasal dari keluarga tidak mampu, sangat bergantung pada biaya pendidikan yang lebih terjangkau. Mereka memilih PTS Islam karena harganya yang lebih murah dan kurikulum yang memadukan ilmu dunia dengan nilai-nilai agama.

Namun, ketika PTS Islam menghadapi ketimpangan dalam hal dana dan akreditasi, mahasiswa yang menuntut ilmu di sana juga terancam. Penutupan kampus atau hilangnya status akreditasi dapat memaksa mereka untuk mencari tempat pendidikan lain yang sering kali lebih mahal atau tidak memiliki keunggulan yang sama dalam hal karakter pendidikan.

Prof. Azyumardi Azra (2019), seorang pakar pendidikan Islam, mengungkapkan bahwa PTS Islam memiliki peran yang tidak tergantikan dalam pendidikan bangsa, karena mereka tidak hanya mencetak sarjana yang cerdas, tetapi juga memiliki integritas dan moralitas tinggi. Oleh karena itu, jika PTS Islam kesulitan bertahan akibat ketimpangan ini, maka masa depan generasi muda yang berkarakter dan berbasis nilai agama akan terganggu.

Perspektif Hukum: Perlindungan Hak Pendidikan

Secara hukum, hak pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh negara melalui Pasal 31 UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam konteks ini, negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan akses ke pendidikan yang berkualitas. Pendidikan adalah hak yang harus dilindungi, terutama bagi mereka yang belajar di PTS Islam yang sering kali terpinggirkan oleh kebijakan negara yang tidak berpihak.

Secara internasional, hak atas pendidikan juga dilindungi oleh Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005. Negara harus memastikan tidak ada diskriminasi dalam sistem pendidikan, termasuk dalam pemberian dana dan regulasi yang menguntungkan semua institusi pendidikan, termasuk PTS Islam. Oleh karena itu, kebijakan yang memperburuk ketimpangan antara PTS Islam dan PTN dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pendidikan yang seharusnya dijamin secara merata.

Solusi: Afirmasi dan Reformasi Kebijakan

Untuk mengatasi ketimpangan yang ada, beberapa solusi dapat diimplementasikan oleh pemerintah. Pertama, pemerintah perlu melakukan reformasi terhadap sistem akreditasi agar lebih mengakomodasi karakteristik PTS Islam. Akreditasi harus mempertimbangkan nilai sosial dan budaya yang dibawa oleh PTS Islam, yang fokus pada pembentukan karakter dan akhlak mahasiswa. Kedua, alokasi dana untuk PTS Islam perlu ditingkatkan, dengan menyediakan dana khusus untuk PTS berbasis agama agar mereka dapat memperbaiki fasilitas pendidikan dan kualitas pengajaran.

Selain itu, pemerintah juga harus mendukung kolaborasi antara PTS Islam dan PTN dalam hal pengembangan kurikulum, pelatihan dosen, dan fasilitas penelitian. Ini akan membantu meningkatkan kualitas pendidikan di PTS Islam dan memperkuat kontribusinya terhadap pendidikan nasional. Kolaborasi ini dapat menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi PTS Islam dan PTN.

Penutup

Masa depan PTS Islam sangat tergantung pada perhatian dan dukungan yang diberikan oleh pemerintah, baik dalam hal dana maupun kebijakan. Ketimpangan dalam alokasi dana dan sistem akreditasi yang tidak adil dapat menghambat perkembangan PTS Islam, yang pada gilirannya berdampak pada mahasiswa yang menuntut ilmu di sana. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan afirmatif dan reformasi sistem pendidikan untuk memastikan bahwa PTS Islam dapat berfungsi dengan optimal dan memberikan kontribusi besar terhadap pendidikan bangsa. (*)

*penulis adalah: R Arif Mulyohadi, Dosen Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

No More Posts Available.

No more pages to load.