Mau Transaksi Narkoba di Babat Jerawat, Diciduk TAB Polsek Pakal

oleh -126 Dilihat
oleh
Tersangka narkoba yang diamankan.

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Surabaya, Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Pakal terus memburu para pengguna barang haram tersebut. Kali ini TAB Pakal kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tim Anti Bandit Polsek Pakal kembali mengungkap dan menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat  0.46  gram, di Taman Pondok Indah Jl.  Raya Babat Jerawat, Pakal Surabaya, Senin (27/8/ 2018) sekitar pukul 20.00 Wib.

Tersangka adalah S (38), warga Desa Palem Watu RT 002/RW 001, Kec. Menganti Kab, Gresik. Tersangka kedapatan  membawa, menyimpan narkotika jenis sabu yang dipesan untuk dijual kepada orang lain.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar Jl. Raya Babat Jerawat, TAB Polsek Pakal melaksanakan penyelidikan. Setelah informasi tesebut dianggap akurat (A1), kemudian TAB Pakal melakukan penyanggongan pada Senin (27/08/2018) sekira jam 20.00 wib.

Selanjutnya tampak pelaku menggunakan motor Yamaha Mio, sesuai dengan informasi yang dimaksud, kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Dan ternyata benar, pelaku kedapatan membawa 1  poket sabu-sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok merk, dan ditaruh di kantong motor depan.

Dalam keterangannya, barang haram tersebut didapat dari seseorang kenalannya yang bernama Imam, yang saat ini masih buron (DPO).

Sebelumnya tersangka mendapat pesanan barang, setelah berhasil mendapatkan sabu – sabu tersebut dengan kesepakatan seharga Rp. 300.000 dari tersangka Imam (DPO), dan bila barang sabu – sabu laku terjual, maka Su’ud akan mendapat keuntungan Rp. 25.000.

Namun saat mengantar sabu, yang rencananya akan ketemuan dengan pembelinya di sekitar Jl. Taman Pondok Indah Kec. Pakal Surabaya. Pada saat itu tersangka Su’ud sedang menunggu, selanjutnya TAB Polsek Pakal langsung menangkapnya.

Dalam keterangannya, tersangka mengaku, sering menjualkan barang narkotika yang didapat dari Imam (DPO). Dia mengatakan, bahwa juga beberapa kali mengkonsumsi sabu-sabu bersamanya, dan terakhir mengkonsumsi sabu bersama Imam
sekitar dua minggu lalu.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti, 1 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 0, 46  gram dengan plastiknya, 1 bungkus rokok merek Gudang Garam Surya 16 tempat sabu tersebut dimasukkan, 1 unit motor Yamaha Mio warna hitam No pol L 2315 J, seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pakal guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Pakal Kompol Subagyo S.Sos, membenarkan bahwa anggotanya kembali berhasil, menangkap dan mengungkap seorang pemuda penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kami akan berupaya menutup peredaran narkoba, khususnya di wilayah Pakal ini dan Surabaya pada umumnya,”  ujarnya.

Masih Kapolsek, bahwa setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Gol I bukan tanaman dan atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Gol I bukan tanaman, akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 syat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bah)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.