Media Gathering KPU, Penggunaan Alat Peraga Kampanye 2024 Harus Sesuai Ketentuan KPU

oleh -223 Dilihat
oleh
Komisioner KPU Jatim, membuka media gathering KPU

SURABAYA, PETISI.COKPU menyampaikan ketentuan penggunaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye di Pemilu 2024 dalam kegiatan Media Gathering di Isyana Ballroom hotel Bumi Surabaya, Rabu (29/11/2023).

Acara dibuka Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro didampingi Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dan Kabag KPU Jatim, Yuliani Dewi.

Peserta media gathering KPU bersama komisioner

Gogot Cahyo Baskoro mengucapkan terimakasih dengan sinergitas yang diberikan oleh semua media. Dengan kegiatan Media Gathering ini diharap semua media harus antisipasi banyak hal.

“Dua hal yang perlu disinkronisasikan media. Yaitu, dengan informasi terkait pemilu apa yang dipublish sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan dan semua media diharapkan bisa memahami dan menanyakan apapun kepada KPU sesuai Tupoksinya,” tuturnya.

Dipaparkan Gogot, apa saja yang bahan dan peraga kampanye oleh peserta pemilu bisa disebar, ditempel dan dipasang. Tetapi tetap harus diperhatikan penempatan yang di perbolehkan dan yang dilarang saat Kampanye.

“Alat peraga yang diperbolehkan berupa, selebaran, pamflet, stiker, penutup kepala, kalender, pin, brosur, pakaian, alat makan minum, kartu nama, alat tulis dan atribut lain yang sesuai aturan,” jelasnya.

Lanjutnya, aturan yang dilarang ada beberapa tempat yang peserta Pemilu harus diperhatikan. Larangan Kampanye soal peraga dan bahan kampanye penempatan yang dilarang dan larangan lainnya yang perlu diperhatikan.

“Larangan bahan kampanye ataupun alat peraga dilarang ditempatkan pada tempat ibadah, Rumah Sakit, Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat Pendidikan, Gedung Pemerintah atau Fasilitas milik pemerintah, Jalan-jalan Protokol, Jalan Bebas Hambatan, Sarana dan Prasarana Publik, Taman dan pepohonan dan Fasilitas umum yang mengganggu ketertiban umum,” paparnya.

Ditambahkan Gogot, larangan lainnya yang perlu diperhatikan yaitu: Merusak menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atribut selain dari tanda gambar atribut beserta pemilu yang bersangkutan. Menjanjikan atau memberikan uang materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Untuk Informasi, KPU juga membuat lomba Komik Strip, yang untuk umum untuk seluruh warga negara Indonesia. Dengan hadiah antara lain Juara I senilai Rp. 10 juta, Juara II senilai Rp. 7,5 juta, Juara III Rp. 5 juta, dan Juara untuk 10 karya terbaik Rp. 1,5 juta.

Mekanisme, batas pengiriman karya tanggal 15 Desember dan diumumkan pemenang pada tanggal 18 Desember di website dan akun resmi media sosial KPU Provinsi Jawa Timur.

Semua hasil karya dalam bentuk soft copy dikirim melalui email lombakomikstripkpujatim@gmail.com dan media sosial KPU Jatim, antara lain: website: https://jatim.kpu.go.id, Facebook: KPU Provinsi Jawa Timur, Instagram: @kpu_jatim, X(Twitter): @kpu_jatim, Tiktok: @kpujatim, YouTube: KPU Jawa Timur. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.