Menipu Pembeli, Dirut Perumahan Syariah Dikirim ke Medaeng

oleh -109 Dilihat
oleh
Tersangka Sidik Sarjono diserahkan ke Kejari Tanjung Perak.

SURABAYA, PETISI.COSidik Sarjono, Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama (CMP), kini meringkuk di Lapas Kelas I Surabaya, Medaeng sebagai tahanan titipan Kejari Tanjung Perak untuk menjalani persidangan dalam waktu dekat. Ini setelah penyidik Polrestabes Surabaya menyerahkan tersangka dan berkas tahap II, Senin (2/3/2020) siang.

Tersangka Sidik diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Merugikan saksi korban Judi Saherul Alim sebesar Rp 354 juta, pembeli rumah di perumahan Syariah Multazam Islamic Residence. Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah mengatakan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.

“Yang bersangkutan ditahan dua puluh hari dan berkas perkara segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” terang Erick Ludfyansyah.

JPU Sulfikar yang menangani perkara ini menyebut dalam kasus ini ada keterlibatan Ustad Yusuf Mansyur. “Di BAP perkara ini tidak ada. Memang modus penipuannya, tersangka mencatut nama Ustad Yusuf Mansyur,” kata Sulfikar yang menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan di Kejari Tanjung Perak.

Sebelumnya dalam press rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/2/2020), polisi menyebut ada 32 orang pembeli perumahan syariah yang mengaku tertipu tersangka. Belum lagi yang dilaporkan ke Polda Jatim dan Polres Sidoarjo.

Dalam press rilis tersebut, polisi juga menyebut modus tersangka Sidik dalam mempromosikan perumahan syariah tersebut dengan mencatut nama Ustad Yusuf Mansyur yang pernah diundang sebagai motivator.

Bahkan foto Ustad Yusuf Mansur sendiri tampak tampil menghiasai brosur-brosur pemasaran perumahan. Brosur tersebut ditampilkan saat rilis bersama dengan sejumlah barang bukti dan tersangka.

Dari hasil penyidikan, ternyata lahan perumahan syariah yang dijual ke para konsumennya tersebut bukan milik PT Cahaya Mentari Pratama, melainkan milik orang lain. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.