Ngantar Ekstasi, Ibu Rumah Tangga Kena 6,5 Tahun Penjara

oleh -108 Dilihat
oleh
Sidang kasus ekstasi di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COVivi Cahya Ratna Ningsih, ibu rumah tangga (RT), dihukum 6,5 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan Jaksha Penuntut Umum (JPU) M Muzaki, selama 8 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.

Sebelumnya Fardiansyah, penasihat hukum Vivi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK, mengajukan pembelaan.

Dia mengungkapkan kekecewaannya terhadap JPU yang menyebut terdakwa sebagai pemasok ekstasi. Sebab, terdakwa hanya disuruh mengantar saja.

“Peran dia hanya disuruh mengantarkan saja oleh Wiliam Surya Wardhana,” jelas Fardiansyah.

Meski demikan dia berharap menjatuhkan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya, terhadap terdakwa Vivi.

Menurut Fardiansyah, terdakwa hanyalah seorang ibu rumah tangga biasa yang punya tanggungjawab terhadap keluarga, dan belum mengenal betul bahaya narkoba.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam sidang putusan, terdakwa  dinyatakan bersalah mengirim 50 ekstasi seberat 18 gram ke Wiliam Surya Wardhana.

Perbuatan ibu RT ini terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Sebagaimana pasal yang dibuktikan oleh JPU.

Diketahui, terdakwa Vivi ditangkap tim Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (6/2/2020), sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat ditangkap, petugas tidak mendapati barang bukti apapun di dalam penguasaan Vivi. Petugas hanya menyita Handphone yang digunakan untuk sarana transaksi narkoba.

Melalui Handphone tersebut ditemukan adanya history transaksi narkoba jenis ekstasi sebnyak 50 butir antara Vivi dengan Wiliam Surya Wardhana.

Tidak menunggu lama, petugas kemudian menjadikan Vivi sebagai umpan untuk menangkap Wiliam Surya.

Atas muslihat itu, Wiliam dapat ditangkap di parkiran Apartemen Puncak Bukit Golf Tower B, Jalan Darmo Boulevard No B2, Surabaya.

Wiliam kemudian digelandang petugas ke rumahnya di Jalan Kartini 132, Surabaya. Di dalam rumah itu ditemukan 26 butir ekstasi berikut 14 botol cairan Ketamin.

Atas serangkain peristiwa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menjerat Vivi menggunakan dakwaan melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu.

Disebutkan Jaksa Muzaki, antara Wiliam dan Vivi,  awalnya bertemu di Diskotik Coyote, Tunjungan Plaza Surabaya. Di tempat itulah keduanya melakukan permufakatan jahat, untuk bertransaksi narkoba. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.