Nunggu Waktu Sahur, Tiga Oknum Polisi Nyabu Disergap Propam Mabes

oleh -115 Dilihat
oleh
Para terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya secara online.

SURABAYA, PETISI.COTiga oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, mulai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka ditangkap

Divisi Propam Mabes Polri saat pesta narkoba. Ketiga oknum yang kini menjadi terdakwa, adalah Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

Pada sidang yang digelar di ruang Candra, Kamis (16/9/2021), diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Rahmat Basuki. Disebutkan, pada 28 April 2021, para terdakwa booking kamar 1701 dan 1702. Di Midtown Residence, Jalan Ngagel 123 Surabaya.

“Dikamar hotel para terdakwa menghubungi Chinara Christine Selma, mengkonsumsi sabu sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur,” kata JPU Hari Rahmat Basuki dari Kejati Jatim.

Selanjutnya mereka digrebek petugas Popam Mabes Polri dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32  gram dan 1,15 gram, 4 butir ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Saat dilakukan pengembangan, di meja kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1, berhasil diamankan sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 klip sabu berat kotor 0,26 gram, sabu berat kotor 0,42 gram, sabu berat kotor 1,19 gram, sabu berat kotor 0,61 gram, sabu berat kotor 5,71 gram.

Serbuk ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar berisi sabu berat kotor 11,27 gram, sabu berat kotor 12,97 gram, sabu berat kotor 11,05 gram, sabu berat kotor 15,06 gram, 1 sabu berat kotor 1,16 gram.

Sebanyak 46 butir ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4  ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui narkotika tersebut berasal dari mengambil sebagian barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa TO (target operasi) yang melarikan diri,” jelas Jaksa Hari Rahmat Basuki.

Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya, Budi Sampurno menyatakan, bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai fakta sebenarnya. Para terdakwa akan menuangkan dalam pembuktian.

“Yang mulia, kami keberatan atas dakwaan Jaksa karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Namun kami tidak akan melakukan eksepsi, tapi akan kami tuangkan dalam pembuktian,” ungkap Budi Sampurno.

Ditemui usai sidang, Budi Sampurno menegaskan bahwa barang bukti yang diajukan dalam sidang bukan milik kliennya semua, namun milik tersangka Ari Bahtiar warga Perum Kedung Asem Rungkut, yang kabur saat dilakukan penggerebekan.

“Barang bukti itu bukan semuanya milik klien kami. Tapi disita dari laci meja di ruangan kantor, milik tersangka Ari Bahtiar, tersangka yang melarikan diri saat dilakukan penggerebekan,” ungkap Budi Sampurno.

Budi juga menyatakan, bahwa barang bukti yang disita tersebut, sudah dilakukan berita acara penyerahan atas sepengetahuan Kasat selaku atasannya namun sengaja dihilangkan.

“Saat dilakukan berita acara penyerahan ada saksinya, namun sengaja dihilangkan. Bahkan, yang membuat berita acara tidak mengakui. Klien kami setiap melakukan kegiatan termasuk saat di hotel waktu ditangkap, juga berkoordinasi dengan atasannya. Atasannya siapa, ya Kasat,” kata Budi serius kepada awak media di depan ruang sidang. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.