Oknum Pendeta Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -131 Dilihat
oleh
Terdakwa Hanny Layantara

SURABAYA, PETISI.COKelakuan oknum pendeta di gereja Happy Family Center, Hanny Layantara, tak layak dicontoh apalagi jadi panutan, Senin (18/5/2020), Hanny menjalani sidang perdana perkara pencabulan, di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang kasus menjijikan itu yang berlangsung tertutup itu dipimpin majelis hakim diketuai Yohanes.

Tersangka Hanny Layantara pada penyerahan tahap 2 di Kejati Jatim.

Agendanya pembacaan dakwaan yang disampaikan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabetania R Paembonan dan Rista Erna, dari Kejati Jatim. Dilanjutkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Terpisah, Aden selaku juru bicara dari keluarga korban mengatakan, korban dilecehkan saat berusia 12 tahun dan kini korban 26 tahun.

Pada saat melakukan pelecehan, terdakwa melakukan dengan ancaman kepada korban. Menurut penuturan korban, terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban dalam satu minggu bisa sampai 4-5 kali.

“Dan itu dilakukan mulai tahun sejak 2005 sampai 2011,” terang Aden kepada awak media.

Akibat perbuatan terdakwa, lanjut Aden, korban mengalami trauma berat dan berulangkali ingin mencoba bunuh diri.

“Jadi bisa dibayangkan trauma yang amat sangat dialami korban ini,” pungkas Aden.

Sementara, penasihat hukum terdakwa yakni Jefri Simatupang dari LBH Mawar Saron mengatakan, keberatan atas sidang perdana ini. Karena terdakwa masih mengajukan permohonan praperadilan.

“Ada ketidak kelaziman, karena perkara ini begitu cepat. Praperadilan kami masih berlangsung. Yang menjadi pertanyaan, apakah ini upaya untuk menggugurkan praperadilan kami,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini terdakwa Hanny Layantara untuk memenuhi nafsu birahinya, dia  mengancam korban yang berinisial IW. Ancaman itu berupa ucapan, jika sampai mengungkap tindakannya, akan menghancurkan keluarganya.

“Kamu jangan bilang atau kasih tahu siapa-siapa, apalagi ortumu. Jika kamu kasih tahu, maka saya hancurkan kamu dan kedua ortumu juga akan hancur, suamimu ke depan tidak perlu tahu,” demikian  ancaman terdakwa kepada korban.

Aksi bejat itu terjadi di ruang tamu dan kamar tidur tersangka di Lantai 4 Gereja Happy Family Center. Di tempat itu, terdakwa memaksa korban menuruti gairah seksnya.

Setelah dicabuli, korban diajak untuk berdoa agar keduanya bisa berdua lagi untuk melakukan tindakan bejat itu. Serta meminta korban agar percaya kepada Tuhan bahwa hal yang dilakukan adalah tindakan normal, antara ayah dan anak angkat.

Untuk diketahui, korban ini memang sengaja dititipkan oleh kedua orang tuanya kepada terdakwa. Harapannya, agar dapat dibina menjadi orang yang beriman.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melapor ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. Terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun.

Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.

Setelah pelaporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara sebagai tersangka.

Akhirnya, oknum pendeta ditangkap pada 7 Maret 2020 karena ada upaya kabur ke luar negeri, dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.