Operasi Gabungan Prokes di Rayon 7 Berikan Sanksi Penyitaan KTP

oleh -98 Dilihat
oleh
Penertiban pelanggar prokes.

SURABAYA, PETISI.COPelaksanaan penertiban sesuai perwali no 28 diubah menjadi perwali no 33 tahun 2020 serta Inpres no 6 tahun 2020. Kali ini berbeda dengan sebelumnya, petugas gabungan Rayon 7 Polsek Pakal, Polsek Lakarsantri, dan Polsek Benowo, bersama TNI, Satpol PP dan Linmas melaksanakan kegiatan operasi protokol kesehatan (prokes) tanpa teguran, Minggu (20/9/2020) malam.

Kali ini penertiban dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Pakal, dengan menyisir area seputaran Jl. Raya Babat Jerawat dan Perum PBI. Kurang lebih sebanyak 30 orang petugas gabungan terjun merazia pelanggar prokes tersebut.

Kegiatan diawali dengan apel persiapan giat operasi, yaitu tentang wajib pakai masker. Apel dipimpin Pawas 1 A Panit Reskrim Polsek Pakal, Ipda M. Saleh SH didampingi Wakapolsek Pakal, AKP Heru P.R, SH, serta Pawas 1 A Polsek Benowo, Pawas 1 A Polsek Lakarsantri diikuti oleh anggota dari masing-masing Polsek, anggota Koramil Benowo, Satpol PP Pakal, dan Linmas.

Pada kegiatan operasi prokes tersebut petugas gabungan dari rayon 7, berhasil menindak sebanyak 6 orang pelanggar yang diketahui tidak memakai masker saat berkendara di jalan raya, dan langsung di berikan surat tindakan dengan sanksi yaitu dilakukan penyitaan KTP.

Dari enam pelanggar tersebut, selanjutnya akan langsung disidangkan tipiring yaitu dengan pembayaran denda. Meskipun tanpa adanya teguran, dalam operasi prokes tersebut petugas tetap memberikan imbauan agar selalu memakai masker jika keluar rumah guna memutus penyebaran virus covid 19.

Wakpolsek Pakal, AKP Heru P.R, SH saat apel persiapan giat mengatakan, bahwa pada giat tersebut tetap untuk mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menggunakan masker pada saat di luar rumah, jaga jarak dan rajin cuci tangan dengan sabun.

“Hal tersebut guna memutus rantai virus corona. Serta mentaati anjuran protokol kesehatan sesuai penerapan Inpres No 6 Tahun 2020,” ungkapnya.

Sementara Panit Reskrim Polsek Pakal, Ipda M. Saleh SH, menambahkan, bahwa giat operasi gabungan rayon 7 Polsek Pakal, Polsek Benowo dan Polsek Lakarsantri kali ini langsung dengan tindakan, yaitu menyita KTP pelanggar tanpa ada sanksi lain.

“Kegiatan ini akan terus kita laksanakan di rayaon 7, dengan cara bergantian wilayah hingga masyarakat betul betul sadar akan protokol kesehatan pada situasi pandemi ini,” ungkapnya.

Lanjut Saleh, operasi kali ini perintah dari pimpinan untuk memberikan tindakan penyitaan KTP dan selanjutnya disidangkan tanpa ada teguran seperti biasanya. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelanggar agar mau mentaati aturan prokes.

“Harapannya dengan diberikan penindakan dan bayar denda, ke depannya masyarakat betul betul disiplin dan mau melaksanakan aturan protokol kesehatan. Sehingga Kota Surabaya cepat terbebas dari Covid-19,” pungkas Panit Reskrim Polsek Pakal. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.