Palsukan Surat, Notaris Edhi dan Istri Diadili Terpisah

oleh -100 Dilihat
oleh
Persidangan Notaris Edhi Santoso dan istrinya

SURABAYA, PETISI.CONotaris Edhi Santoso dan Feni Talim istrinya, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka yang disidangkan terpisah, didakwa memalsukan surat kuasa. Surat palsu itu kemudian digunakan sertipikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya 2.

Pada sidang perdana yang dijalani suami istri, Kamis (9/6/2022), dilakukan terpisah dengan pasal yang berbeda pula. Terdakwa Edhi Susanto dengan nomor perkara 911/Pid.B/2022/PN Sby, didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP. SedangkanFeni Talim nomor perkara, 912/Pid.B/2022/PN Sby, dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sidang perdana perkara pemalsuan surat itu, sedianya berlangsung 2 Juni 2022 tapi ditunda. Sidang dimulai sekitar pukul 09.00. Ini tak seperti biasanya, sidang perkara pidana dimulai pukul 12.00, setelah para hakim mengadili perkara perdata.

Di dalam dakwaan Jaksa Hari Basuki disebutkan, saksi Hardi Kartoyo maupun Itawati Sidharta istrinya, tidak pernah memberikan kuasa kepada terdakwa. Tidak pernah memberikan izin maupun persetujuan kepada Notaris Edhi Susanto untuk melakukan perubahan Sertipikat Hak Milik (SHM).

Akibat pemalsuan surat itu transaksi jual beli antara Hardi Kartoyo dengan Tiono Satrio Dharmawan tidak jadi terlaksana. Sehingga Hardi dan istrinya mengalami kerugian sebesar Rp 16 miliar.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat 2 dan 1,” jelas jaksa dari Kejati Jatim dalam dakwaanya.

Diketahui, sesuai dakwaan maupun informasi masyarakat sekitar, bahwa kedua terdakwa, Notaris Edhi Susanto dan Istri sehari hari berkantor dan bertempat tinggal di Jalan Anjasmoro. Dirinya sebelumnya ditunjuk oleh pihak Bank Danamon untuk membantu pengurusan dan pengecekan Sertipikat di BPN.

Ini terkait jual beli tanah dan bangunan di Jalan Rangkah Gang VII sebagaimana SHM No 78/K luas 720 m2, SHM No 328/K luas 931 M2 dan SHM No. 721 luas 602 m2, yang kesemuanya atas nama Itawati Sidharta. (pri)