Pandemi Covid-19, Pemprov Jatim Beri Diskon Bayar Pajak Bagi Warga Terdampak

oleh -182 Dilihat
oleh
Boedi Prijo saat memberikan keterangan pers di Grahadi.

SURABAYA, PETISI.CO – Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membuat kebijakan baru. Warga terdampak Covid-19, mendapat keringanan atau diskon Covid-19 membayar pajak pokok kendaraan bermotor.

“Pemberian diskon ini akan dimulai pada 12 Juni-13 Juli 2020,” kata Kepala Badan Pendapan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Rabu (10/6/2020) malam.

Dijelaskan, saat Covid-19 berlangsung, Pemprov Jatim melalui kebiijakan pertama memberikan pembebasan denda kendaraan sejak 2 April-2 Juni. Kebijakan ini, kemudian diperpanjang sampai 31 Juli.

Hal ini, tidak lepas dari perhatian Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang masih perhatian betul terkait masa pandemi yang sedikit banyak beban berlebih di masyarakat.

“Maka Ibu Gubernur memberikan kebijakan pengurangan pokok pajak yang nanti diberlakukan mulai hari Jumat, 12 Juni hingga 31 juli 2020,” paparnya.

Tak hanya itu, Boedi juga menyampaikan, kebijakan baru ini juga merupakan bentuk apresiasi Pemprov Jatim kepada warganya. Sebab, di tengah pandemi corona, warga tetap taat membayar pajak tepat waktu.

Untuk itu, lanjutnya, ada pengurangan pajak yang diberikan. Rinciannya, pengurangan pajak untuk roda dua dan roda tiga dipotong 15 persen dari pokok pajak. Untuk roda empat atau lebih ada pengurangan 5 persen.

“Ini pertama kali di Indonesia terkait pengurangan pokok pajak. Tentunya ini akan sedikit meringankan beban wajib pajak,” tegasnya.

Pemberian diskon Covid-19 itu hanya diberlakukan pada kendaraan berplat hitam dan kuning baik itu milik pribadi maupun badan. Pembayarannya bisa melalui Kantor Samsat, layanan Samsat Drive Thru, kemudian secara online. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.