BLITAR, PETISI.CO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang digelar Selasa (07/01/2020), menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Srengat dan langsung ditetapkan.
Persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda tentang Pendirian RSUD Srengat ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Blitar dengan pimpinan Dewan.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan rangkaian dari rapat paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
“Pansus XII membahas Raperda RSUD Srengat telah melaporkan hasil pembahasannya dan telah memberikan rekomendasi untuk ditetapkan Perda Kabupaten Blitar pada 26 Desember 2019 yang lalu,” Kata Suwito.
Lebih lanjut Susita Saren Witoto menjelaskan, setelah mendapatkan pembinaan berupa fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur dan hasilnya telah dikirim dengan surat nomor 188/82/013.4/2020 tanggal 3 Januari 2020, perihal Hasil Fasilitasi Raperda Kabupaten Blitar tentang Pendirian RSUD Srengat.
Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan, khususnya Pansus yang telah bekerja keras membahas Raperda tersebut.
Raperda tentang Pendirian RSUD di wilayah Srengat telah dilakukan pembahasan secara intensif antara eksekutif dan legislatif.
“Raperda tersebut merupakan satu dari lima Raperda yang dibahas dipenghujung tahun 2019,” kata Bupati Rijanto.
Lebih lanjut Bupati Blitar Rijanto menjelaskan, dengan adanya rumah sakit yang baru tersebut, nantinya masyarakat yang berada di wilayah barat dan sekitarnya akan lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan.
Bupati Blitar berharap, rumah sakit ini akan segera dapat beroperasi dan pada saatnya akan menjadi rumah sakit yang representatif dan dapat diandalkan serta bermanfaat bagi semua masyarakat Blitar dan sekitarnya.(min)