PC PMII Lamongan Geruduk Gedung DPRD, Tuntut Penghentian Pembahasan Raperda RTRW

oleh
oleh
Aksi PC PMII Lamongan menuntut penghentian atau penundaan raperda RTRW Di gedung DPRD.

LAMONGAN, PETISI.CO – Terus menuai polemik usulan raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah usulan dari Eksekutif kepada DPRD Lamongan, membuat PC Pergerakan Mahasiwa Islam Indonesia (PMII) turun jalan untuk menyuarakan aksi penghentian pembahasan Raperda yang tidak memihak rakyat.

Guna menyuarakan aspirasinya Pergerakan Mahasiwa Islam Indonesia Lamongan menggeruduk gedung DPRD untuk menemui anggota pansus yang membahas raperda RTRW.

“Dalam kaca mata kami, raperda ini terkesan ada unsur pemaksaan dalam massa akhir periode Bupati Lamongan saat ini, pasalnya ada dugaan raperda ini muncul karena pesanan investor yang akan masuk ke Lamongan,” ungkap Fafa Korlap aksi PC PMII Lamongan melalu megaphonennya.

Lha bagaimana tidak, dalam pembahasan raperda ini juga tidak melibatkan unsur dari masyarakat pantura, yang notabene dalam raperda ini juga ada pembahasan tata ruang wilayah Paciran untuk sektor industri, kan konyol itu.

Dan yang lebih urgent lagi, dalam raperda RTRW juga tidak ada naskah akademiknya, sementara itu untuk wilayah Kecamatan Sukorame dan Solokuro masuk rencana tata ruang wilayah rawan banjir.

Andai kata dua kecamatan itu masuk wilayah rawan banjir, bagaimana dengan nasib kecamatan lain yang lebih rendah daratannya dari dua wilayah kecamatan tersebut, gumannya heran.

Untuk mengakomodir aspirasi PC PMII, DPRD Lamongan melalui Mahfud, Ketua Pansus 3 mempersilahlan perwakilan mahasiwa untuk masuk mendiskusikan guna mencari titik temu bersama OPD terkait.

Dalam diskusi tersebut, Kabag Hukum Pemkab Lamongan Joko Nursiyanto mengatakan bahwa, raperda ini sudah dibahas sejak lama yakni tahun 2017, bukan tiba-tiba saat ini.

Namun begitu, dari PMII masih saja bersihkuku untuk menuntut pembahasan raperda ini dihentikan, karena massa berlaku perda yang lama masih 11 tahun lagi.

Untuk lebih ingin mendapatkan keyakinan bahwa raperda ini untuk tidak dibahas dalam tahun 2020, PC PMII Lamongan sudah menyiapkan Pakta Integritas untuk ditanda tangani anggota DPRD khususnya anggota pansus pembahasan raperda RTRW yang isinya:

1. DPRD Lamongan tidak mengesahkan RAPERDA RTRW yang tidak partisipatif dan akomodatif atas kepentingan masyarakat Lamongan. 2. DPRD Lamongan menyusun, membahas, dan mengesahkan RAPERDA RTRW sesuai dengan mekanisme dan ketenfuan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Transparansi naskah akademik raperda RTRW tahun 2020-2040.

“Akan tetapi PMII Lamongan dijanjikan hari Senin Pakta Integritas akan ditanda tangani oleh anggota pansus dan diserahkan pada pihak kami. Bila Pakta Integritas itu diingkari, maka kami akan turun aksi lagi dengan massa yang lebih banyak,” tandas Ketua PC PMII Lamongan, Syamsudin. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.