Pembunuhan Member Gym Araya, Tiga Saksi Ungkap Kekejian Terdakwa Eren

oleh -115 Dilihat
oleh
Terdakwa Eren di layar monitor sidang online.

SURABAYA, PETISI.COKesadisan terdakwa Eren saat membunuh Fardi Chandra, member Gym Araya Family Club, terungkap di persidangan. Ini setelah tiga saksi memberikan keterangan di depan majelis hakim diketuai Agung Gede Pranata, Kamis (9/9/2021).

Ketiga saksi itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar. Mereka adalah Purnomo, Imanuel dan Nanang Harianto. Ketiga saksi menyebut pembunuhan pada 26 April 2021, diawali cek cok antara terdakwa Eren dengan korban Fardi. Namun tidak mengetahui permasalahannya.

Saksi Purnomo memperagakan saat terdakwa Eren menusuk leher belakang korban Fardi.

“Saya lihat Kho Eren menusukkan pisau seperti mesin jahit jek..jek..jek.. di bagian punggung belakang Kho Fardi,” ungkap saksi Nanang sambil menirukan gerakan tangan terdakwa Eren saat menusuk tubuh korban Fardi dengan pisau.

Penusukan kembali dilakukan terdakwa Eren saat mengejar korban yang sempat lari. Kali ini terdakwa melakukan penusukan di bagian perut.

“Satu kali penusukan di bagian perut,” terang pria yang kerja sebagai teknisi di Araya Family Club, di ruang sidang Garuda 2.

Berbeda dengan yang dilihat saksi Purnomo dan Imanuel. Saat peristiwa terjadi, saksi Purnomo melihat terdakwa menusukkan pisau di leher korban. Sedangkan saksi Imanuel melihat terdakwa menusukkan pisau sebanyak dua kali di bagian punggung almarhum Fardi.

Atas peristiwa tersebut, para saksi berusaha membawa korban ke rumah sakit. Namun upaya menyelamatkan nyawa korban akibat peristiwa penusukan tersebut tak berhasil. Fardi meninggal setibanya di rumah sakit.

Keterangan ketiga saksi tersebut tidak dibantah oleh terdakwa Eren. Sidang akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi lainnya.

Usai persidangan, Jaksa Zulfikar meyakini peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa telah direncanakan terlebih dahulu.

“Pertama karena ada jedah waktu saat terdakwa melakukan peristiwa itu. Kedua, pisau yang digunakan telah dibeli terlebih dahulu, seperti keterangan saksi Lia Agustin, Kasir Superindo,” Kata Jaksa Zulfikar.

Untuk diketahui, Peristiwa pembunuhan itu terjadi Senin (26/4/2021). Diawali terdakwa Eren yang menjadi instruktur senam mendatangi Fardi sebagai member. Sambil marah-marah, karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan di belakangnya.

Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren. Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima dan di Kapas Gading Madya Surabaya ini tetap tidak terima.

Eren justru menyiapkan rencana pembunuhan terhadap korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.

Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Gym Araya Family Club dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia.

Dalam kasus ini terdakwa Eren didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.