Pemekaran RT Tanpa Melibatkan Warga, Kades Gebyog Hentikan Tunjangan

oleh -107 Dilihat
oleh
sejumlah warga dan ketua RT di Balai Desa Gebyog Kabupaten Magetan

MAGETAN, PETISI.CO – Kepala Desa (Kades) Gebyog Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan Suyanto  mengaku akan melakukan penghentian  tunjangan setiap bulan kepada ketua RT, akibat tumpang tindih pemekaran RT yang berada di desanya.

Kades mengatakan,  pemekaran tanpa musyawarah dengan warga yang dilakukantersebut,  membuat 2 kawasan RT hasil pemekaran baru  tidak terdaftar di Dinas Kependudukn dan Catatn Sipil Kabupaten Magetan.

“Akana saya hentikan, jangan sampai melanggar aturan yang ada, karena SK RT tidak sesuai dengan SK wilayahnya.  Di Dispenduk RT 7 RW 1 dan RT 8 RW 2 pemekaran baru itu tidak ada,” ujarnya, Senin (10/02/2020).

Akibat pemekaran RT tanpa melibatkan masyarakat  tersebut, membuat Mbah Sadimin salah satu warga RT 6 RW 1 ini mengaku harus meminta tanda tangan kepada ketua RT yang bertempat tinggal di RT 2 yang jaraknya cukup jauh dari rumahnya.

“Rumah saya disini, tapi kalau minta tanda tangan jauh ke ujung barat desa di RT 2, karena pak RT-nya disana,” ujarnya.

Sementara, Suparno warga Desa Gebyog lainnya mengatakan, pemekaran 2 RT di desanya dimulai sejak tahun 2015, dimana kepala desa lama melakukan pemekaran RT dari 13 RT menjadi 15 RT tanpa membicarakan dengan warga.

Akibat dari pemekaran RT tersebut, dia mengaku  kesulitan mengurus KTP serta kebutuhan dokumen seperti pengurusan PBKP kendaraan, karena adanya perbedaan data di KTP miliknya.

“Jadi kalau ada kiriman paket kita juga bingung alamatnya nggak sesuai antara KTP dan kenyataan,” katanya.

Senin siang, sejumlah warga dan ketua RT di Balai Desa Gebyog Kabupaten Magetan sempat memanas, karena perwakilan pemerintah kecamatan  Karangrejo hanya bisa menjanjikan pertemuan lanjutan perangkat desa dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Magetan, terkait pemekaran RT yang dilakukan oleh kepala desa sebelumnya tanpa melibatkan masyarakat kepada warga.

Sejumlah warga meminta pemekaran RT yang menyulitkan warga tersebut dihapus  dan dikembalikan ke jumlah RT sebelumnya.(pgh)