Pemerhati Tulungagung Dukung APH, Ketua PKTP: Ngono Yo Ngono Ning Ojo Ngono

oleh -101 Dilihat
oleh
Kajari Tulungagung, Achmad Muclis

TULUNGAGUNG, PETISI.COMasyarakat Pemerhati Pemerintahan di Kabupaten Tulungagung turut menyoroti yang tengah menjadi perbincangan hangat.

Telah beredar di beberapa media online, yang menjadi perbincangan hangat di beberapa hari terakhir ini terkait isu APH dari Kepolisian yang diduga telah disamakan dengan sosok Genderuwo, yang menakuti para Kades.

Ketua PKTP, Yoyok Nugroho

Diketahui, kemunculan yang menjadi topik hangat itu berawal pada Senin (24/10/2022) lalu, saat ratusan kades bersama AKD audiensi memohon petunjuk kepada Bupati Tulungagung terkait penggunaan anggaran keuangan desa.

Dari audensi para Kades dengan Bupati Tulungagung itu, adanya momen yang menjadi perbincangan hangat saat ini terkait sosok Genderuwo yang menakutkan itu. Salahbsatu ketua komunitas Pemerhati Tulungagung pun turut memberikan sedikit komentar. Namun, pihaknya lepas dan tidak membela salah satu pihak manapun.

Kini pihaknya bersama rekan LSM lainnya, hanya fokus memberikan dukungan pada aparat Kejaksaan Negeri dan Polres Tulungagung untuk melakukan penegakkan hukum di wilayah Kabupaten setempat.

“Saya menganggap ini ada miskomunikasi, dimana, organisasi yang sangat besar justru tidak menghormati hukum. Makanya kami bersama rekan rekan lainnya memberi dukungan kepada penegakkan hukum. Jadi bukan masalah genderuwo atau bukannya,” ucap Ketua PKTP, Yoyok Nugroho, salah satu komunitas pemerhati Tulungagung, Kamis (27/10/2022).

Masyarakat Pemerhati Pemerintahan di Kabupaten Tulungagung tersebut ada beberapa Organisasi Masyarakat didalamnya, antaralain, LSM PSM Lidra, LSM Cakra, SP Sinar Perintis dan Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP).

Mereka pun mengapresiasi atas sikap tegas Kapolres dan Kejari Tulungagung dalam menanggapi pendapat AKD yang disampaikan oleh ketua AKD Tulungagung Mohamad Sholeh saat memimpin audensi di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung pada tanggal 24 oktober 2022 kemarin.

Dalam hal mendukung penegakkan hukum, pihaknya membuat surat resmi yang tertanggal 25 Oktober 2022, ditujukan kepada Kapolres dan Kepala Kejari Tulungagung.

Mereka menyampaikan bahwa di Tulungagung memerlukan perubahan agar masyarakat memahami adanya Peraturan / Undang-Undang / Hukum.

Yang kedua, bahwa Hukum merupakan Panglima tertinggi di Negara RI namun masih ada yang menganggap hukum bisa dikalahkan dengan Basis massa terbukti ada paksaan halus yang dibungkus dengan Audensi yang mencoba mempengaruhi untuk mengikuti pola pikirnya.

Dan yang ketiga, bahwa mereka sangat bangga memiliki Pucuk Pimpinan APH yang tidak goyah akan adanya hasutan dari pihak-pihak yang hanya berfikir atas kelompoknya dan mereka berharap kepada Kapolres dan Kajari Tulungagung bisa merubah Tulungagung menjadi Kabupaten yang terbebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.

“Sebenarnya kami tidak mau mengkriminalisasi karena tujuannya bukan itu, tapi ini peringatan pada stakeholder untuk meningkatkan Monitoring dan evaluasinya, supaya tidak terjadi penyelewengan anggaran di Desa baik itu berupa PADes, DD, ADD , bagi hasil pajak, BK Prov maupun BK Kabupaten dan lainnya,” imbuhnya.

Untuk itu Yoyok berharap nantinya harus ada sampling, jika ada  penyelewengan disitulah harus ada tindakan tegas dan nyata dari APH selaku penegak hukum.

Karena menurut Yoyok dari 257 Desa di Kabupaten Tulungagung pihaknya belum menemukan Desa yang benar – benar bersih dalam pengelolaan anggaran keuangannya.

“Sampling kami belum selesai, dan saya belum menemukan Desa yang benar – benar bersih, tapi it’s ok, dalam arti Ngono ya ngono ning ojo ngono karena Hight Cost Politicsnya kan tinggi,” sambungnya.

Pihaknya bersama rekan LSM lainnya berharap drama – drama ini nantinya bisa berakhir, dan setidaknya Kabupaten Tulungagung ini menjadi semakin membaik.

“Jadi ada kesadaran penggunaan anggaran yang betul dari desa , dari dinas terkait monevnya diperketat, dan dari perencanaan pemberian bantuan keuangan (BK) itu bukan dikarenakan adanya politik tapi benar – benar ada skala prioritas di desa yang membutuhkannya dan tidak hanya lewat Pokir saja,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis mengatakan, dalam suatu penyidikan pihaknya bisa melakukan tindakan upaya hukum antara lain, penyitaan, penggeledahan bahkan penahanan namun demikian pihaknya tidak serta merta harus melakukan penahanan.

“Upaya penggeledahan yang kami lakukan di salah satu Pemdes kemarin  dikarenakan alat bukti yang kami cari tidak kami temukan di kantor Camat maupun di kantor Pemdes dan ketika kami minta mereka (para staf) bilang tidak ada, makanya kami lakukan penggeledahan,” terang Kejari Tulungagung.

Jadi menurutnya tidak ada istilah pihaknya melakukan perampasan barang bukti jika bisa diminta secara baik – baik.

“Saya berharap semua bisa menyadari, apa yang kami lakukan kemarin sudah sesuai dengan prosedur. Dan saya tegaskan, kami tidak akan mencari – cari kesalahan, justru kami mengedepankan edukasi dan pembinaan sebelum kasusnya naik ketahap penyidikan atau bahasa hukumnya sudah Pro Justisia,” tegasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.