Kosgoro Jatim Berharap Pemkot dan APH Kaji Ulang Pembangunan RS Surabaya Timur

oleh -658 Dilihat
oleh
Yusuf Husni, Ketua Kosgoro 1957 Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Diketahui sebelumnya, Komisi D DPRD Surabaya dikirimi kado spesial berupa pakaian dalam wanita hingga obat masuk angin oleh KOSGORO 1957 (Kesatuan Organisasi Gotong Royong 1957) Jawa Timur pada Senin (25/09/2023) kemarin di ruangannya Komisi D DPRD Surabaya.

Sehingga, kado spesial yang dianggap tidak pantas dan terkesan melecehkan anggota Komisi D DPRD Surabaya yang mayoritas kaum hawa itu membuat suasana hearing terkait tender RS Surabaya Timur digelar pada Rabu (27/09/2023) siang sempat memanas.

Dikatakan oleh Yusuf Husni selaku Ketua KOSGORO 1957 Jatim kepada awak media ketika usai hearing bersama Komisi D DPRD Surabaya. Bahwa menurutnya, jika ada wakil rakyat yang tersinggung terkait kado yang dikirimnya itu berarti normal.

“Lho, tersinggung itu berarti masih nomal,” ucapnya, Rabu (27/09/2023) sore.

Yusuf menganalogkan para anggota DPRD, bahwa kita semua ini adalah juragan mereka. Sedangkan mereka itu ibaratnya wakil rakyat.

“Itu bahasa politik kerennya. Tapi dalam bahasa Suroboyoannya, mereka itu pembantu kita,” ujarnya.

“Lalu saya analogkan lagi,” imbuh Yusuf.

Menurut Yusuf, jika pembantu sedang repot maka biasanya ada dua sifat yang umum.

“Yang satu responsif. Oh iya gan, ada apa?, Ini lho tolong dibersihkan. Maka jika responnya seperti itu kita pasti enak,” katanya.

“Tapi ada juga pembantu yang sedikit menjengkelkan. Ini apa saya masih masak tolong jangan diganggu. Nah itu dia analognya,” imbuh lagi Yusuf.

Ketika disinggung terkait kadonya yang dianggap melecehkan kaum hawa, Yusuf menjawab tidak mempermasalahkan.

“Terserah, itu hak mereka. Sekalipun mereka anti kritik. Kalau saya tidak mempermasalahkan hal itu,” ungkap Yusuf.

Menurut Yusuf ada kelemahan sehingga tidak responsif, karena menurutnya suratnya itu sudah dikirim sejak tanggal 31 bulan kemarin, namun belum ada respon sejak itu.

“Kenapa kami minta segera dijawab, karena sesuai putusan yang masih sedang progres dibuat oleh pemkot,” kata Yusuf.

Yusuf menegaskan, pihaknya sebagai masyarakat meminta pengajuan hearing ke DPRD Surabaya bersama Pemkot hanya untuk menyampaikan. Bahwa rumah sakit Surabaya Timur yang akan dibangun nanti benar-benar aman dari jeratan hukum.

“Berarti kita direspon, sehingga teken kontraknya harus ditunda,” ucap Yusuf.

Yusuf memaparkan, jika itu memang bermasalah maka pembangunan RS Surabaya Timur pasti tertunda. Pasalnya menurut Yusuf, ada satu hal yang masih belum terjawab. Bahwa PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) disana, ternyata Kasasinya PT.PP ini ditolak.

“Lha ditolak ini perkembangan hukumnya dari APH, yang sekarang ini dijadikan tempat konsultasi pemkot untuk membuat keputusan benar atau tidaknya. Ini belum terjawab,” papar Yusuf.

Yusuf berharap kepada pemkot dan APH yang ada di Jawa Timur ini untuk mengkaji benar. Menurutnya, jangan sampai menjadi sesuatu hal yang tidak kita harapkan bersama. Apalagi berimplikasi hukum yang tidak kita semua inginkan.

Yusuf tidak mempersoalkan PT.PP sebagai pemenang tender. Namun yang menjadi persoalan turunnya pagu hanya 1,6%. Padahal turunnya pagu itu lazimnya antara 15% hingga 20%.

“Itu belum terjawab. Padahal seharusnya dari pagu itu turun langsung dipotong PPN dan PPH dulu. Lalu bagaimana hitungannya? Itu juga belum terjawab. Lalu siapa yang bayar PPN dan PPH? Itu yang dimaksud tadi,” ungkap Yusuf.

Yusuf membeberkan, rekanan proyek yang mengerjakan pembangunan RS Surabaya Timur nanti adalah kontraktor yang tidak boleh mengalami pailit.

“Bahwa tiga unsur itu merupakan satu kesatuan yang tidak boleh terpisah. Yaitu pailit, yang kedua dalam pengawasan dan yang ketiga adalah perusahaan sedang tidak lagi diberhentikan,” beber Yusuf.

“Nah kalau ternyata jika keputusan PKPU di Makassar itu ditolak, berarti posisi PT.PP ini pailit. Berarti kan unsur ketiga persyaratan dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) ini terpenuhi,” tambah Yusuf.

Yusuf menambahkan, bahwa Kosgoro akan menunggu dan mengkaji lagi secara hukum terkait putusan ditolaknya PKPU.

“Kami akan kaji ulang dengan beberapa Lembaga Hukum yang ada di kota Surabaya ini,” pungkas Yusuf Husni, selaku Ketua Kosgoro 1957 Jatim. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.