Pemkot Batu Dilaporkan YUA Jatim ke Ombudsman

oleh -80 Dilihat
oleh
Surat yang diberikan NGO YUA Jatim diterima petugas Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Jl Ngagel Timur No 56 Surabaya.

BATU, PETISI.COTerus berlanjut, terkait penegakan hukum dan lemahnya komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Batu ketika menyikapi permasalahan kasus dugaan banyaknya tempat usaha yang tidak berizin karena kurang seriusnya pemerintah dalam menegakkan peraturan perundang undangan di Kota Batu.

Maka NGO (Non Gaverment Organization) YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur, yang diketuai Alex Yudawan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Kamis (25/3/2021).

“Kami laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia perwakillan Jawa Timur, dengan surat Nomor: 102 / YUA.PJT / KP / KB / III / 2021. Berdasarkan hasil temuan dan laporan masyarakat, serta berita online, YUA Jatim menyampaikan surat kepada pihak Ombudsman Jawa Timur tentang banyaknya tempat usaha seperti pasar modern, karoke, kafe, rumah makan, guest house, tempat penginapan OYO, Red Doorz di Kota Batu,” ucapnya.

Menurutnya, lanjut Alex, yang tidak mempunyai izin, dan data yang adalah sebagian kecil dari banyaknya permasalahan izin yang ada di Kota Batu. Berulang kali telah disampaikan ke dinas terkait sampai dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat kota Batu.

“Saya, sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dan berani dari dinas terkait perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka YUA Jatim, memohon kepada pihak Ombudsman segera datang ke kota Batu, memeriksa, mengklarifikasi pihak pemerintahan kota yang berkaitan dengan perizinan,” tegasnya.

Meski demikian, tegas Alex, hal tersebut disampaikan agar terwujud sebuah pemerintahan yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme yang nantinya akan terbentuk suatu pemerintahan yang baik (Good Governance), dan tegas dengan undang-undang sebagai panglima hukum yang tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (iqb/eka).

No More Posts Available.

No more pages to load.