Pemkot Malang Dorong Takmir Masjid Urus Sertifikat Tanah Wakaf

oleh -75 Dilihat
oleh
Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji membuka acara sekaligus memberikan sambutannya

MALANG, PETISI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar sosialisasi tanah wakaf untuk Masjid di Hotel Savana Kota Malang, Senin (22/11/2021).

Dalam gelaran ini melibatkan 200 pengurus takmir masjid agar warga masyarakat dan takmir masjid bisa mengurus tanah wakaf.

Wali Kota Malang Drs.H Sutiaji saat membuka acara tersebut berharap para takmir masjid ini dapat mengetahui proses sertifikasi tanah wakaf yang digunakan untuk membangun masjid.

Selain itu, juga mengurus legalitas tanah yang di atasnya sudah ada bangunan masjid.

“Permasalahan tanah ini sangat pelik sehingga para takmir masjid harus memahami tentang aturan pengurusan sertifikat hak atas tanah wakaf ini.

“Dengan demikian, tidak memicu terjadinya konflik dan warga bisa menjalankan ibadah dengan baik,” beber Sutiaji.

Disampaikan pria berkacamata itu, keimanan, ekonomi dan tingkah laku seseorang juga bisa tercermin dari keberadaan dan fungsi masjid yang ada di lingkungannya.

“Kami ingin bagaimana fungsi masjid membawa keberkahan bagi masyarakat. Kami tidak ingin tahun 2022 ada permasalahan atau sengketa soal masjid,” imbuh politisi demokrat ini.

Selain melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihaknya telah memerintahkan para lurah membantu proses penerbitan sertifikat hak atas tanah wakaf untuk masjid ini.

Tanah yang masih jadi milik Pemkot Malang misalnya, lanjut Sutiaji, maka takmir harus segera mengajukan untuk dihibahkan. Dalam hal ini, Pemkot Malang tidak mau memberlakukan hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah yang untuk tempat ibadah karena dari sisi legalitas tidak kuat.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Pemkot Malang, Drs. R. Ahmad Mabrur mengamini apa yang disampaikan Wali Kota Malang.

Menurutnya, hingga saat ini ada 539 tanah wakaf masjid yang belum ada sertifikat hak atas tanahnya. “Kami mengimbau dan dorong para takmir masjid agar segera mengurus,” ajaknya.

Mabrur juga tidak memungkiri jika pengurusan tanah wakaf ini terkadang ada kendala. Seperti halnya ketika yang mewakafkan sudah meninggal dan ahli waris harus mengurus legalitasnya dengan sejumlah biaya.

“Namun tidak perlu khawatir karena sudah disampaikan bapak wali kota jika pihaknya akan membantu,” tutupnya. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.