Pemkot Surabaya Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Kepala Dinas DKRTH

oleh -79 Dilihat
oleh
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya melalui Kepala Bagian Humas, Febriadhitya Prajatara memberikan penjelasan mengenai pendunduran diri Chalid Bukhari selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya.

Febri sapaan akrabnya menjelaskan, ia sudah mendengar kabar tersebut dan telah melakukan konfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surabaya.

Lanjutnya, yang bersangkutan telah mengajukan surat permohonan pendunduran diri dan pensiun dini dari jabatannya, yaitu pada tanggal 25 Juni 2020.

Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri, bisa saja melakukan pengunduran diri sekaligus pengajuan untuk pensiun dini. Hal tersebut dimungkinkan karena telah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014

“Nah, yang dilakukan oleh Pak Chalid ini adalah atas permintaan sendiri dan atas kehendak sendiri mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Jadi bukan masalah-masalah yang lainnya. Murni atas permintaannya sendiri, dia mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini,” jelas Febri, Rabu (1/6/2020).

Ia menerangkan, surat yang diajukan itu telah dikirimkan oleh Chalid kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah kepala daerah atau Wali Kota.

Surat yang telah diajukan akan diproses oleh BKD sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

“Setelah dicek administrasinya, beliau sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini, yang mana salah satu syaratnya adalah masa kerjanya sudah selama 20 tahun dan usianya sekurang-kurangnya 50 tahun. Selanjutnya permohonan pensiun dini yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Febri menegaskan, semua keputusan tersebut merupakan permintaan pribadi. Artinya, Pemkot Surabaya tidak melakukan pencopotan jabatan atau memberhentikan yang bersangkutan, dalam hal ini Kepala Dinas DKRTH Kota Surabaya, Chalid Bukhari.

“Sekali lagi, itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan,” pungkas Febri. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.