Pemkot Surabaya Masih Terus Matangkan SOP RHU

oleh -116 Dilihat
oleh
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto.

SURABAYA, PETISI.CO – Standar Operasional Prosedur (SOP) yang bakal diterapkan di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), hingga saat ini masih dimatangkan. Pengkajian mendalam masih dilakukan oleh Pemkot Surabaya bersama tim Satgas Kota Surabaya, hingga tenaga ahli.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebut, pemkot tidak ingin kebijakan yang sudah dibuat itu menjadi blunder fatal. Oleh karena itu, pihaknya masih berupaya memantapkan landasan hukum dalam SOP tersebut.

“Bagaimana cantolan hukumnya jangan sampai kita membuat kebijakan itu nanti malam menjadi masalah bagi pemkot,” kata Eddy, Selasa (16/3/2021).

Kebijakan yang nantinya bakal diterapkan tersebut kata mantan Kepala BPB Linmas Kota Surabaya itu bertujuan mendorong perputaran roda perekonomian, namun tetap dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

“Seperti langkah-langkah yang kemarin sudah beredar itu adalah cara bagaimana kita bisa mendisiplinkan semua dunia usaha,” jelasnya.

Terlebih, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berkeinginan merelaksasi seluruh sendiri perekonomian masyarakat Kota Pahlawan.

Eddy berharap ketika industri RHU ini kembali beroperasi, para pengelola bisa memegang komitmen penerapan protokol kesehatan. Apa lagi di setiap RHU nantinya juga akan dilengkapi dengan tim satgas mandiri.

Dengan begitu, ia menekankan kepada seluruh pengelola RHU harus tegas dalam menerapkan aturan terkait protokol kesehatan.

“Misalnya ada pengunjung datang tidak membawa swab atau dia belum vaksin berani nggak dia Satgas Mandiri di dunia usaha itu untuk menolak,” tegasnya.

Sementara itu, terkait wacana penerapan deposito Rp 100 juta kepada pengelola RHU, dirinya masih belum bisa memastikan tentang hal itu. “Itu saya belum berani ngomong karena masih dalam pembahasan Kita juga harus audiensi,” ujarnya.

Perihal deposito itu Eddy menyebut, pihaknya tak memiliki maksud untuk menjadikannya sebagai ladang pendapatan. Namun wacana itu sendiri sebagai bentuk komitmen pengelola agar tertib protokol kesehatan.

“Artinya pemerintah kota hanya ingin semua dunia usaha disiplin protokol kesehatan itu saja. Ekonomi jalan dan warga masyarakat sehat, tidak ada Cluster hiburan dan sebagainya,” terangnya.

Berdasarkan keterangannya, Pemkot Surabaya bakal menerapkan SOP itu di tempat-tempat yang memiliki intensitas tinggi pertemuan, seperti mall, karaoke, bioskop, hingga lapangan olahraga.

“Termasuk lain-lainnya, pasar dan lain sebagainya yang sudah diatur kita refocusing lagi. Sehingga kita lebih fokus dalam rangka upaya lebih merelaksasi dunia usaha dengan tidak mengesampingkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (nan) 

No More Posts Available.

No more pages to load.