Pemkot Surabaya Pastikan Ibu Hamil Peroleh Akses Layanan Kesehatan Dengan Jampersal

oleh -76 Dilihat
oleh
Febria Rachmanita Kepala Dinkes Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali 45/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Persalinan (Jampersal) untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil di Kota Surabaya.

“Semua ibu bersalin mulai dari kontrol, sampai dengan melahirkan. Kalau misalnya dia memerlukan penjemputan, ya kita jemput. Kalau misalnya dia dalam keadaan tidak stabil, kita punya yang namanya Ambulan NETS,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita, Selasa (6/10/2020).

Lebih lanjut Feny mengungkapkan, program jaminan persalinan ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan ibu hamil yang kompeten, sekaligus menekan angka kematian pada ibu dan bayi.

Selain itu pula untuk meningkatkan jumlah persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten. Kemudian, untuk menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas, serta bayi baru lahir.

Adapun kriteria penerima Jampersal itu sendiri, meliputi warga Surabaya yang memiliki kriteria miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan. Kemudian, warga miskin yang memiliki jaminan kesehatan namun tidak aktif, serta terlantar.

“Jaminan persalinan itu kan sudah kita lakukan beberapa tahun. Nah, itu sasarannya adalah ibu-ibu hamil yang tidak punya jaminan (kesehatan). Misalnya seperti BPJS, seperti SKM. Nah, itu yang ditanggung oleh pemerintah kota,” jelasnya.

Program Jampersal ini diberikan kepada warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), meliputi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir.

Selanjutnya para ibu hamil dapat memanfaatkannya ketika yang bersangkutan dinyatakan hamil, kontrol rutin di Puskesmas hingga melakukan proses persalinan.

“Awalnya pasti ke Puskesmas semua wilayah, terus kemudian kalau memang nanti perlu rujukan, ya dirujuk ke rumah sakit,” terangnya.

Program ini tak hanya diperuntukkan oleh warga Surabaya yang berstatus MBR saja, tetapi juga bisa dinikmati oleh warga tidak mempunyai jaminan kesehatan, seperti BPJS atau SKM.

“Pokoknya apapun dia misalnya tidak punya BPJS atau SKM sebagai dana jaminan persalinan. Jadi tidak memandang, dia itu MBR atau tidak,” ungkap Feny.

Perihal mekanisme pengajuan Jampersal, bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat kepada Dinkes Surabaya atau melalui rumah sakit tempat bersalin.

“Jadi misal dia tidak punya jaminan persalinan, nanti rumah sakit yang mengurus ke Dinkes. Dari kelurahan bisa, jadi tidak harus yang MBR. Kalau MBR itu kan sampai di desil 4 atau 3, baru bisa keluar SKM. Kalau ini bisa lewat kelurahan,” ujar dia.

Program Jampersal ini dipastikan bersifat gratis bagi warga Surabaya dan program ini dipastikan terus berjalan.

“Gratis, apalagi kalau persalinannya di RSUD Dr. Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya, gratis pasti. Tidak pakai Jampersal, jadi langsung,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.