Pemkot Surabaya Tegaskan Tak Larang Penyelenggaraan Acara Hajatan

oleh -250 Dilihat
oleh
Massa aksi gelar pertunjukan Seni Reog di depan Balai Kota Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya memastikan tak melarang penyelenggaraan hajatan perkawinan, dimana kegiatan itu mayoritas selalu melibatkan kehadiran para pakerja seni.

“Apakah di Perwali 28 dan 33 melarang hajatan? Tidak melarang yang namanya hajatan,” kata Kepala BPB Linmas, Irvan Widyanto Di Balai Kota Surabaya, Rabu (12/8/2020).

Irvan menjelaskan, ketika ada seseorang sedang menyelenggarakan acara hajatan dan menghadirkan kegiatan kesenian merupakan hak dari pemilik acara itu sendiri. “Hajatan itu mengundang orkes, itu haknya yang mengundang (pemilik) hajatan. Bukan pemkot,” jelasnya.

Kemudian, sekali lagi ia menegaskan, Pemkot Surabaya tidak pernah melarang adanya acara hajatan sama sekali.

“Kegiatan hajatan tidak pernah dilarang di dalam Perwali 28 dan 33,” tegasnya.

Namun begitu, ia tetap meminta kepada para pemilik acara hajatan agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Protokol kesehatan di hajatan itu wajib, biasakan yang tidak biasa,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut Koordinator Solidaritas Musisi Surabaya, Dwi Budi Darma Arif mengatakan, jika acara hajatan, seperti pernikahan diperbolehkan untuk diselenggarakan.

“Perkumpulan yang diadakan oleh per-orangan untak acara seperti pernikahan, sunatan, dan sebagainya itu diperbolehkan,” kata Arif.

Diharapkan hasil yang didapatkan ini segera mendapatkan payung hukum, sehingga bisa memperkuat ketetapan yang sudah ada.

“Harapannya, ada penyebaran selebaran atau perubahan perda, kalau gak itu ya revisi perwali,” pungkas dia.

Setelah mendapatkan kejelasan dari Pemkot Surabaya, sekitar pukul 14.30 massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan damai.

Sebelumnya, Balai Kota Surabaya sempat dipenuhi oleh ratusan massa aksi yang meminta Pemkot Surabaya untuk segera mencabut Perwali Nomor 33/2020. Bahkan bila tuntutannya tidak dipenuhi, mereka bersiap untuk menginap di depan Kantor Wali Kota Surabaya tersebut.

“Segera berikan rekomendasi izin pelaksanaan hajatan, hiburan, serta pgelarn seni budaya. Apabila dinas terkait tidak merealisasikannya, maka kami akan bermalam di Balai Kota Surabaya,” kata Rochmad Amrullah selaku koordinator aksi. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.