Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah, Berpotensi Melanggar KUHAP

oleh -101 Dilihat
oleh
Ilustrasi
Kepsek Dan Kepala Disdikbud Bondowoso Tanpa Memperhatikan Prosedur

BONDOWOSO, PETISI.CO – Diduga kuat penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Ramban Wetan 04, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, Sukmawati, dengan Nomor: 421.2/37/430.9.9.2.026/2021 tanggal 23 Agustus 2021 itu, berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di sisi lain kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemkab Bondowoso, Sugiono Eksanto, juga menandatangani surat keterangan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur LSM Jack Centre Jatim, Agus Sugiarto pada petisi.co, Selasa (7/9/2021).

Menurutnya, pada intinya kepala Disdikbud Bondowoso tidak melakukan croscek terlebih dahulu sebelum menyetujui adanya surat keterngan yang di ajukan oleh Kepsek SDN Ramban Wetan 04.

“Sehingga kami menilai bahwa kepala Disdikbud dengan sengaja telah ikut mendukung suatu proses yang salah dengan melakukan penyalahgunaan wewenang,” cetusnya.

Adapun permasalahannya, kata Agus, Kepsek dan Kepala Disdikbud menyetujui untuk melakukan perubahan tahun kelahiran seseorg yang tertera atau tertulis di ijazah SDN itu, pada tanggal 25 Januari 1999 di rubah menjadi 25 januari 1995.

Padahal, merubah tahun dan tanggal lahir seseorang di ijazah itu harus sepengetahuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil), dan keptusan Pengadilan Negeri Bondowoso. Mengapa demikian, di karenakan berkaitan dengan dasar akte kelahiran yang diterbitkan oleh Dispenduk Capil.

“Tetapi yang terjadi justru Kepsek dan Kepala Disdikbud Bondowoso bertindak sendiri dengan menerbitkan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah tersebut. Nah, ini pelanggaran berat dan berpontensi pidana,” katanya.

Yang paling tidak masuk akal, yaitu kalau dengan tahun kelahiran 1995 sesuai surat keterangan perubahan itu maka, siswa inisial ARB, tamat belajar di SDN tersebut dengan usia 16 tahun. Ini kan etis.

Dan perubahan tahun dan tanggal lahir itu tidak hanya ijazah SDN saja, akan tetapi juga di SMP dan SMA, dengan proses yang sama di lakukan oleh pihak sekolah di Nurul Jadid dan UPT Dinas Pendidikan di Probolinggo. Sebab, siswa tersebut merupakan SMA Nurul Jadid

“Kami sangat prihatin dengan tindakan Disdikbud Bondowoso dan UPT Dinas Pendidikan Probolinggo yang tanpa memperhatikan prosedur perundangan,” sebutnya.

Jadi kami beranggapan, bahwa surat keterangan kesalahan penulisan ijazah tersebut baik SD sampai SMA itu merupakan suatu kesengajaan dan kelalaian.

Dan persoalan ini kami sudah mempelajari dari sisi pelanggaran yuridisnya untuk memastikan perbuatan melawan hukumnya.

“Kita liat aja perkembangannya,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.