Sekap dan Cabuli Gadis Belia Dituntut 5 Tahun Penjara

oleh -73 Dilihat
oleh
Terdakwa Dedi Prasetyo Utomo

SURABAYA, PETISI.CODianggap terbukti menyekap dan mencabuli seorang gadis belia, sebut saja Mawar (14), terdakwa Dedi Prasetyo Utomo (21) dituntut hukuman lima tahun penjara.

Tuntutan hukuman bagi penjahat kelamin asal Trenggalek itu, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berlangsung secara online, Selasa (7/9/2021).

“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedi Prasetyo, selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata JPU Anggraini membacakan tuntutan.

Di depan majelis hakim diketuai Suparno, jaksa menyatakan terdakwa Dedi Prasetyo terbukti bersalah, melakukan tindak pidana dalam pasal perlindungan anak.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo pasal 76 D UU RI Nomor 135 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke-dua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” jelas Anggraini.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma.  Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. “Kami mengajukan pledoi Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa saat diminta tanggapannya oleh hakim ketua Suparno.

Dalam dakwaan disebutkan, sebelum melakukan perbuatan bejat itu, Dedi berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah intens berbalas pesan, akhirnya mereka berdua bertukar nomor telepon.

Selama setahun mereka berhubungan, Dedi mulai melakukan bujuk rayu dan berhasil mengambil hati korban. Mei 2021, terdakwa meminta korban datang ke Surabaya. Dijanjikan pekerjaan dan diberi motor.

Ketika korban ke Surabaya, terdakwa menjemputnya di Terminal Purabaya, Bungurasih. Terdakwa Dedi mengajak korban ke hotel untuk menginap.

Korban dibujuk rayu, dijanjikan pekerjaan. Akhirnya mau tinggal bersama terdakwa selama 17 hari tanpa kejelasan mengenai pekerjaan yang dijanjikan.

Orang tua korban kemudian melaporkan terkait kehilangan putrinya. Akhirnya korban dan terdakwa dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.