Pengadilan Sita Dua Rumah Mewah Milik Pemborong di Citraland

oleh -104 Dilihat
oleh
Rumah mewah yang disita Pengadilan.

SURABAYA, PETISI.CODua rumah mewah di Jalan Puri Widya Kencana J-I/36 Citraland dan di Jalan Puri Sentra Raya PS2/39E, Citraland milik seorang pemborong, Krisianto Purwantoro, disita Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelum dilakukan sita jaminan, Senin (29/11/2020), juru sita melakukan pencatatan batas lokasi objek yang di sita. Objek tersebut disita terkait dalam sidang perdata ingkar janji (wanprestasi) dengan nomor perkara 569/Pen Pdt G/2020/PN Sby.

Lim Tji Tiong selaku kuasa hukum penggugat rekonpensi mengatakan, pengajuan sita jaminan kedua bangunan tersebut dilakukan, agar tidak dipindah tangankan.

Mengingat kliennya mengalami kerugian atas kontrak pemborongan, yang dilakukan antara kliennya (Valencia Femalewong) dengan Krisianto Purwantoro.

“Klien kami melakukan kerjasama atas pembangunan pabrik di Jalan Raya manukan Kulon. Namun dalam tenggat waktu yang sudah disepakati, pengerjaan tidak kunjung selesai,” terang Lim Tji Tiong.

Lim menjelaskan, dari perjanjian tersebut, tergugat rekonpensi telah diberi kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan pabrik tersebut, namun tidak kunjung diselesaikan.

“Dari batas waktu sesuai perjanjian, klien kami memberikan tenggat waktu lagi, namun tetap tidak diselesaikan. Sehingga kami memberikan somasi,” tambah Lim.

Dari somasi yang dilayangkan tersebut, Krisianto Purwantoro justru melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Bukan menjawab somasi kami, malah mereka melakukan gugatan. Sehingga kami lakukan gugatan balik,” ujar dia.

Sementara Yoga Putra Alizar salah satu tim kuasa hukum penggugat menambahkan, selain tidak diselesaikan sesuai perjanjian, tergugat rekonpensi juga membangun dengan tidak layak.

“Dalam sidang kami juga menghadirkan ahli bangunan dari ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember),” kata Yoga Putra Alizar.

Dikatakan, ahli dari ITS itu menyatakan, bahwa bangunan tersebut untuk kantor saja tidak layak. Apalagi pabrik,  yang akan terdapat beberapa mesin dan hal ini sangat membahayakan.

Bahkan saat dilakukan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim saat berada di lantai 3, dinding bangunan tersebut roboh dengan sendirinya.

Atas pembangunan pabrik yang dinilai sangat tidak layak tersebut, Yoga menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil.

“Kerugian total dari proyek mangkrak ini baik secara materiil immateril yang dialami oleh klien kami selaku pemilik bangunan sebesar Rp 5 miliar,” pungkas Yoga.

Sementara Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, Djoko Soebagyo mengatakan, sita jaminan dilakukan atas perintah hakim sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Sita jaminan disini untuk mencatat batas batas lokasi,” terang Djoko.

Dalam acara pencatatan batas lokasi sita jaminan tersebut, tergugat rekonpensi tidak ada di lokasi dan hanya ditemui oleh asisten rumah tangga masing masing.

“Pencatatan sita jaminan ini tidak harus masuk ke rumah atau lokasi, jadi tidak bertemu dengan tergugat rekonpensi tidak masalah. Nanti tetap kami lakukan berita acara dan dapat disampaikan,” jelas Djoko. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.