Pengedar 3,4 Juta Pil Koplo Diseret ke Kursi Pesakitan

oleh -94 Dilihat
oleh
Terdakwa Erid Amaluddien dan Suyono saat disidang secara terpisah di ruang Garuda PN Surabaya, Senin (9/3/2020).

SURABAYA, PETISI.CODua terdakwa pengedar jutaan butir pil koplo, diadili teroisah di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka, terdakwa Erid Amaluddien dan Suyono diduga mengedarkan 3,4 juta pil koplo. Erid Amaluddien menjalani sidang lebih dulu dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (9/3/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy menjelaskan, dijelaskan terdakwa menerima barang dari ekspedisi PT Atom Multi Ekspres. Barang tersebut berupa pil dobel L sebanyak 15 koli seharga Rp 30 juta.

Disebutkan Erid Amaluddien, satu koli berisikan 100 ribu butir. Dua saksi yang dihadirkan guna mempertegas dakwaan tersebut, yaitu Agus dan Abi petugas kepolisian yang menangkap terdakwa.

“Obat itu keras yang mulia. Kalau digunakan efeknya ya bikin fly pak. Berbahaya juga karena menyerang syaraf,” beber Agus bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/3/2020).

Terdakwa Erid Amaluddien dan Suyono saat disidang secara terpisah di ruang Garuda PN Surabaya, Senin (9/3/2020).

Setelah mendengar kesaksian tersebut, terdakwa Erid Amaluddien tak menyangkal kesaksian saksi. Sementara itu, keadaan berbalik saat terdakwa Suyono menjalani sidang.

Dia merupakan pegawai dari PT Atom Multi Ekspres. Selain saksi polisi, Sherli pemilik perusahaan juga dihadirkan memberi kesaksian. Dia mengaku tidak tahu adanya pengiriman obat terlarang tersebut. Karena yang menangani pengiriman anak buahnya.

“Saya dapat kabar adanya penangkapan, saya tidak tahu karena anak-anak diperintahkan untuk menerima barang,” ujar Sherly.

Suyono yang mengaku sebagai Kepala operasional perusahaan menyangkal dirinya terlibat atas kasus ini.

“Selama 27 tahun saya bekerja dalam tupoksi saya tidak boleh membuka kemasan kiriman. Jadi saya tidak tahu,” kata dia.

Namun, dia tak menepis bahwa dirinya mendapat titipan uang dari DPO pemasok barang tersebut Pak Sam sebanyak Rp 3 juta. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.